Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah 

Nurdin Abdullah dituntut hukuman enam tahun penjara

Makassar, IDN Times - Perjalanan persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah memasuki tahap akhir. Hari ini, Senin (29/11/2021), terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Makassar.

Vonis akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino. Merujuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana sejak, Kamis, 22 Juli 2021. Hingga hari ini, total persidangan yang dilalui sebanyak 25 kali.

Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2021. Dia ditangkap bersama anak buahnya, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat. KPK turut menangkap kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto, yang sudah dihukum dua tahun penjara. Pada OTT itu KPK menyita uang suap Rp2,5 miliar yang diberikan Agung kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

1. Jaksa menuntut hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut

Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa penuntut umum KPK menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatan Nurdin sebagai Gubernur Sulsel dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain pidana, KPK juga menuntut agar hak politikn Nurdin dicabut, yakni tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik terhitung setelah Nurdin selesai menjalani hukuman pidananya. Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.

2. Nurdin Abdullah bermohon dibebaskan dari segala dakwaan

Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam sidang Selasa, 23 November, Nurdin Abdullah bermohon kepada majelis hakim agar bisa dibebaskan dalam segala dakwaan dan tuntutan JPU KPK. Permohonan dibacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Nurdin berjanji membangun kembali Stadion Mattoanging dan memperbaiki infrastruktur di daerah terpencil di Sulsel.

Penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis sebelumnya menilai dakwaan jaksa tak memenuhi unsur. "Secara hukum atau analisa yuridis, kami menganggap bahwa unsur-unsur yang diterapkan dalam pasal yang didakwakan atau dituntutan, itu tidak memenuhi unsur. Sehingga menurut kami, pak Nurdin layak untuk dibebaskan," kata Arman di PN Makassar.

Menurut Arman, unsur dalam pasal yang didakwakan terbantahkan dengan kehadiran banyaknya saksi dipersidang. Termasuk dua pelaku lainnya. Yakni terdakwa Edy Rahmat dan terpidana kontraktor Agung Sucipto. "Banyak fakta, itu tidak bisa membuktikan pasal suap yang dituntut atau didakwakan dengan pasal gratifikasi," katanya.

3. KPK mendakwa Nurdin menerima total Rp13 miliar

Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan kumulatif kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021, dengan dugaan menerima suap dari kontraktor rekanan Agung Sucipto. Namun jaksa KPK turut mempersoalkan dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor lain.

"Kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata jaksa KPK M Asri usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tiindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Asri menerangkan, ada dua dakwaan terhadap Nurdin. Yang pertama adalah pemberian suap yang sekaligus jadi barang bukti  OTT KPK pada, 26 Februari 2021.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 150.000 SGD dan Rp2,5 miliar. Asri bilang uang itu adalah suap dari terdakwa Agung Sucipto dan kontraktor lain bernama Harry Syamsuddin.

Kemudian, kata Asri, pada dakwaan kedua, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah tambah 200.000 SGD dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.

"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Harap Dibebaskan dari Tuntutan KPK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya