Aktivasi KTP Digital di Makassar Baru Capai 18 Persen

Makassar, IDN Times - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kota Makassar hingga 2025 masih tergolong rendah. Dari sekitar satu juta warga yang telah memasuki usia wajib KTP, baru sekitar 180 ribu orang yang mengaktifkan layanan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Muhammad Hatim menyebut, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD masih terbatas. Dari total sekitar satu juta penduduk wajib KTP di Makassar, capaian aktivasi baru berada di kisaran 18 persen.
"Secara persentase memang sedikit, tapi di Sulawesi Selatan yang tertinggi adalah Makassar dari segi jumlah karena memang penduduk kita yang banyak," kata Hatim, Selasa (6/1/2025).
1. Keterbatasan smartphone jadi kendala utama

Hatim menjelaskan rendahnya angka aktivasi IKD salah satunya dipengaruhi keterbatasan kepemilikan smartphone di kalangan masyarakat. Tidak semua warga memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk mengaktifkan KTP digital.
"Kondisi masyarakat kita tentunya pasti ada kalangan-kalangan yang belum memiliki ataupun kurang mampu untuk memiliki smartphone," katanya.
2. ASN jadi fokus pengaktifan KTP digital

Upaya perluasan cakupan IKD difokuskan pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kelompok ini menjadi sasaran karena dinilai memiliki akses dan kesiapan perangkat yang lebih memadai untuk pengaktifan KTP digital.
"ASN kami sudah turun dari dua tahun lalu, kami sudah turun di kantor-kantor untuk menjangkau ASN untuk pengaktifan Identitas Kependudukan," kata Hatim.
3. Dukcapil gandeng sekolah untuk percepat KIA

Selain IKD, Dukcapil Makassar juga memperluas layanan kependudukan bagi anak melalui pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan melibatkan Dinas Pendidikan. Program ini diarahkan agar pengurusan KIA dapat dilakukan langsung di sekolah.
"Kami akan mengembangkan suatu sistem di mana nantinya pelaporan ataupun permohonan itu tidak perlu lagi datang ke Dukcapil, cukup di sekolah masing-masing," katanya.
Menurut Hatim, rencana tersebut akan diuji coba terlebih dahulu di jenjang sekolah dasar. Nantinya, guru atau petugas yang ditunjuk akan diberikan pelatihan untuk mengunggah dokumen persyaratan secara digital.
"Jadi tidak perlu lagi berkasnya dibawa ke kantor Dukcapil, cukup diupload melalui sistem tersebut baik itu kartu keluarganya ataupun misalnya pas fotonya nantinya," kata Hatim.


















