Sulsel Terapkan Pembatasan Kendaraan Truk ODOL untuk Arus Mudik 2026

- Pemprov Sulsel menerapkan pembatasan truk ODOL sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026 untuk menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.
- Rampcheck kendaraan dan tes urin sopir akan dilakukan sebelum keberangkatan guna memastikan kelayakan armada serta kondisi pengemudi tetap fit dan aman.
- Pembatasan tidak berlaku bagi truk pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, bahan bencana, dan sembako sesuai SKB nasional yang berlaku 13–29 Maret 2026.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan kendaraan truk overdimension dan overweight (ODOL) pada arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan sumbu tiga ke atas dengan tujuan menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, menambahkan, pengawasan kendaraan ODOL akan digelar bersama kepolisian dan operator transportasi. Pemeriksaan kelayakan kendaraan melalui ramp check akan dilaksanakan sebelum keberangkatan untuk memastikan keamanan arus mudik.
"Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase, akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti. Truk overload itu bisa mengancam keselamatan dan merusak jalanan," kata Erwin, Jumat (27/2/2026).
1. Rampcheck kendaraan disiapkan

Selain pembatasan truk ODOL, Pemprov akan menggelar rampcheck atau pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum mudik. Erwin menjelaskan bahwa rampcheck bertujuan menghindari gangguan operasional dan meningkatkan keselamatan penumpang.
"Kami sudah rapat internal, mungkin H-5 kita akan rampcheck memastikan seluruh PO membawa kendaraan melakukan pemeriksaan kelayakan. Menghindari apa-apa dalam pengoperasian," kata Erwin.
2. Tes urin sopir diterapkan

Tes urin juga akan diadakan untuk sopir, termasuk sopir bus, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang selama arus mudik. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan sopir dalam kondisi fit dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan atau pengaruh zat terlarang.
"Untuk menjaga keselamatan, itu menarik sekali. Memang seperti tahun kemarin tes urinnya membantu. Bayangkan kalau sopir oleng kan bisa bahayakan penumpang. Itu salah satu mitigasi," kata Erwin.
3. Truk kebutuhan vital dikecualikan

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan pembatasan kendaraan truk ODOL hanya berlaku untuk truk sumbu tiga ke atas. Truk yang mengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan bencana, dan sembako tetap diperbolehkan melintas.
Secara nasional, Kementerian Perhubungan bersama Polri dan Kementerian PU telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas. Aturan ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
"Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu tiga ke atas di jalanan maka masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan relatif lebih aman," kata Dudy.











.png)






