DPRD Sulsel Minta Dokumen AMDAL PSEL Tamalanrea Dibuka ke Publik

- DPRD Sulsel meminta dokumen AMDAL proyek PSEL Tamalanrea segera dibuka ke publik agar masyarakat bisa mengakses informasi terkait dampak lingkungan dan dasar pelaksanaan proyek tersebut.
- Komisi B DPRD berencana menyampaikan salinan dokumen AMDAL kepada warga, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk menjawab pertanyaan soal izin dan proses pembangunan PSEL.
- DPRD menilai inti penolakan warga terletak pada lokasi proyek di kawasan padat penduduk, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea segera dibuka dan dapat diakses masyarakat. Permintaan tersebut menjadi salah satu hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penolakan warga terhadap lokasi pembangunan PSEL, Kamis (25/6/2026).
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan DPRD hanya berperan memfasilitasi aspirasi warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa. Sementara keputusan terkait proyek tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
"Kita hanya memfasilitasi teman-teman GERAM masyarakat tamalanrea mengenai beberapa hal yang dipertanyakan oleh teman-teman, tapi hasilnya tetap kita akan membawa ke pemerintah pusat," kata Azizah usai rapat.
1. DPRD minta dokumen AMDAL segera dilengkapi

Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel meminta PT SUS selalu pelaksana dan investor proyek agar segera melengkapi berbagai dokumen yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat. Salah satu dokumen yang diminta untuk dibuka dan dapat diakses publik adalah AMDAL proyek PSEL.
Azizah menjelaskan, sebelumnya proses AMDAL sempat tertahan di tingkat provinsi. Namun, dokumen tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat melalui mekanisme yang menjadi kewenangan kementerian.
"Maka dari itu kita meminta untuk segera melengkapi semua dokumen-dokumen yang kemudian diminta oleh masyarakat termasuk dokumen AMDAL," katanya.
Menurut Azizah, dokumen tersebut seharusnya sudah tersedia karena prosesnya telah berlangsung sejak 2025. DPRD Sulsel berencana menindaklanjuti permintaan itu agar segera memperoleh salinan dokumen yang dimaksud.
2. Dokumen akan disampaikan kepada warga

Komisi B DPRD Sulsel menilai dokumen AMDAL merupakan salah satu dokumen penting untuk menjelaskan dasar pelaksanaan proyek PSEL di Tamalanrea. Karena itu, jika dokumen telah diterima DPRD, maka pihaknya akan mengomunikasikan dan menyampaikan informasi tersebut kepada warga yang selama ini mempertanyakan proses perizinan proyek.
"Kita komunikasikan, yang pasti kita akan berikan ke teman-teman GERAM tadi ya, karena itu yang menjadi dokumen penting, salah satu dokumen penting juga," kata Azizah.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan dalam proses pembangunan proyek tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai dasar, tahapan, dan proses pelaksanaan PSEL di Tamalanrea.
3. DPRD nilai inti persoalan ada pada lokasi proyek

Azizah menilai keberatan utama warga bukan terletak pada teknologi PSEL itu. Persoalan yang terus dipersoalkan masyarakat adalah lokasi pembangunan yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.
"Kalau tidak, paling tidak, yang warga inginkan pasti tidak ada toleransi, tidak mau dibangun di situ. Mereka tidak mau dibangun di Tamalanrea kalau bisa pindah lahan," katanya.
Menurut Azizah, warga selama ini hanya meminta lokasi proyek dipindahkan ke kawasan yang dianggap lebih layak. Salah satu opsi yang pernah muncul adalah pemindahan ke kawasan TPA Antang sebagaimana usulan Pemerintah Kota Makassar.
4. DPRD akan terus mengawal aspirasi warga ke pemerintah pusat

Meski demikian, Azizah menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait lokasi proyek tersebut. Penentuan lokasi PSEL berada dalam kewenangan pemerintah pusat karena proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional.
Karena itu, hasil RDP tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Dia berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya terkait proyek PSEL di Tamalanrea.
"Karena kita tidak bisa mengambil kebijakan, kita tidak bisa mengambil keputusan, karena itu langsung dari kementerian," kata Azizah.


















