Dipecat Usai Dipenjara, Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Mengadu ke Prabowo

- Muhammad Yusran, eks Kepala SMAN 5 Makassar, menyurati Presiden Prabowo meminta pemulihan status ASN setelah dipecat usai menjalani hukuman korupsi yang menurutnya penuh kejanggalan.
- Yusran menegaskan dana Rp400 juta berasal dari sumbangan sukarela orang tua siswa untuk pembangunan sekolah dan membantah tuduhan penggunaan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi.
- LBH Anak Rakyat menjelaskan kasus bermula dari laporan dugaan pungli PPDB 2016/2017 dan kini mendukung permohonan Yusran agar pemerintah meninjau ulang pemecatan serta memulihkan hak-haknya.
Makassar, IDN Times – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta pemulihan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani hukuman pidana korupsi. Yusran menilai proses hukum yang menjeratnya sejak 2017 penuh kejanggalan dan tidak berjalan secara adil.
Muhammad Yusran mengungkapkan kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar. Kasus itu kemudian berujung pada vonis satu tahun penjara dan pemecatan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
"Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman," kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.
Surat itu juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Anak Rakyat, Yusran berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemberhentian dirinya sebagai ASN serta memulihkan hak-haknya sebagai seorang pendidik.
1. Yusran ungkap kejanggalan kasus pungli

Menurut Yusran, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang dipakai untuk memperkaya diri.
Ia juga mengaku saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan tidak didampingi penasihat hukum. Selain itu, menurutnya tidak pernah ada audit maupun investigasi dari inspektorat yang menyatakan dirinya menikmati dana tersebut.
"Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil," ujarnya.
Yusran juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
"Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan," ungkapnya.
2. Merasa dizalimi selama bertahun-tahun

Meski divonis bersalah, Yusran mengaku sempat meyakini proses hukum akan memberikan keadilan. Namun, putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya justru menjadi pukulan berat setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.
"Mungkin inilah cara, jalan yang harus saya hadapi. Tapi saya tidak pernah mengerti bahwa saya akan mendapatkan vonis satu tahun penjara," katanya.
Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo, Yusran menegaskan dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara. Ia menyebut dari total Rp400 juta sumbangan sukarela, sekitar Rp330 juta telah diwujudkan menjadi fasilitas sekolah.
"Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji," ujarnya.
Yusran juga menyoroti barang bukti uang Rp70 juta yang menurut putusan pengadilan justru diperintahkan untuk dikembalikan kepada sekolah. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
3. LBH Anak Rakyat beberkan kronologi dan isi surat ke Prabowo

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan perkara ini bermula saat SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa melalui hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar. Rapat itu juga dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri.
"Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar," kata Karnawan.
Seiring penambahan siswa, sejumlah orang tua memberikan sumbangan sukarela sekitar Rp400 juta untuk mendukung pengadaan sarana belajar seperti AC, meja, kursi, proyektor hingga fasilitas kantin. Pihak sekolah kemudian membuat laporan penggunaan dana sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para penyumbang.
Namun persoalan hukum muncul setelah seorang pelapor bernama Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar. Laporan itu sempat ditolak pihak kepolisian karena dianggap belum cukup bukti, namun kemudian masuk ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Januari 2017.
Dalam surat permohonannya kepada Presiden Prabowo, Yusran menyampaikan empat poin utama. Pertama, ia menegaskan dirinya membangun fasilitas sekolah dan tidak mencuri uang negara.
Kedua, ia menilai dakwaan jaksa terkait penggunaan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi tidak masuk akal karena uang tersebut justru disita dalam kondisi utuh. Ketiga, ia menyoroti berita acara pengembalian barang bukti yang menyatakan uang tersebut tidak lagi diperlukan untuk penuntutan.
Keempat, Yusran mengutip putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 51/PID.SUS.TPK/2017 yang memerintahkan uang Rp70 juta itu dikembalikan kepada dirinya untuk selanjutnya diserahkan kembali ke sekolah. Melalui surat itu, ia berharap pemerintah membuka kembali ruang keadilan dan memulihkan statusnya sebagai ASN.
"Kami berharap Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, hingga mahasiswa ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak hormat terhadap Muhammad Yusran dapat ditinjau ulang dan hak-haknya sebagai ASN dipulihkan," kata Karnawan.


















