Unhas Pecat Tidak Hormat Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

- Unhas memberhentikan tidak dengan hormat WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan, melalui SK Rektor 7 Agustus 2026 atas dugaan pelecehan seksual verbal terhadap calon mahasiswa baru via WhatsApp.
- Kasus mencuat pada 22 Juni 2026 setelah WL diduga memakai identitas Ketua PKKMB, menyebarkan pesan pelecehan dan informasi tidak benar; ia mengakui perbuatannya saat klarifikasi.
- Pemberhentian diputuskan setelah sidang kode etik fakultas dan mekanisme administratif; regulasi Unhas mengategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat dengan sanksi hingga pemecatan.
Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam SK tersebut, identitas mahasiswa yang diberhentikan disamarkan oleh Humas Unhas. Pemberhentian tidak dengan hormat menjadi keputusan akhir setelah rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus tersebut mencuat di media sosial pada Juni 2026.
1. Fakultas Kehutanan langsung panggil WL usai kasus viral

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Darsil Yahya Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas Ishaq Rahman mengungkapkan, kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. Saat itu, WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas dan menggunakan identitas tersebut untuk berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, WL menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal. Ia juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.
Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah beredar di media sosial.
Sehari setelah kasus viral, tepatnya Selasa, 23 Juni 2026, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kehutanan Unhas memanggil WL ke Gedung Dekanat untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak keluarga WL.
"Respons Fakultas Kehutanan Unhas terhadap kasus tersebut berlangsung relatif cepat," kata Ishaq dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
2. WL akui perbuatan dan bersedia terima sanksi

Ilustrasi kekerasan seksual secara online. (unsplash.com/Rodion Kutsaev) Dalam proses klarifikasi tersebut, WL mengakui tindakannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
Namun, sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengetahui kasus tersebut menyampaikan keberatan. Dalam aksi pada 23 Juni 2026, mereka mendesak kasus WL tetap diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di lingkungan Unhas.
Ishaq menjelaskan penyelesaian melalui pengunduran diri berbeda dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Pengunduran diri merupakan keputusan dari mahasiswa, sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi institusional setelah pelanggaran diproses melalui mekanisme etik.
Setelah proses klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang tersebut digelar pada malam 23 Juni 2026 dan hasilnya menjadi dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.
3. Pelecehan seksual dikategorikan pelanggaran berat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia) Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3).
Sanksi berat yang dapat diberikan mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa. Karena itu, keputusan terhadap WL memiliki dasar dalam sistem etik internal Unhas dan bukan semata-mata karena kasus tersebut menjadi viral.
Proses pemberhentian juga tidak berhenti pada pemeriksaan awal di tingkat fakultas. Peraturan Unhas mengatur mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan hingga kemungkinan pengajuan keberatan kepada Rektor.
Terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas, mahasiswa yang dikenai keputusan dapat mengajukan keberatan kepada Rektor. Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas. Keputusan akhir mengenai pencabutan status mahasiswa berada pada Rektor Unhas.
Unhas juga memiliki sejumlah regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Di antaranya Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Unhas, serta Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas.


















