Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Anggap Tak Cukup Bukti

- Sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin digelar di PN Makassar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas oleh Kejati Sulsel.
- Tim hukum Bahtiar menilai penetapan tersangka tidak sah karena minim alat bukti kuat dan tanpa hasil audit resmi yang menunjukkan kerugian negara.
- Kejati Sulsel menyatakan siap menghadapi praperadilan serta menegaskan seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai prosedur hukum dan didukung bukti yang cukup.
Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri Makassar menggulirkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas. Sidang berlangsung di Ruang Prof. Bagir Manan, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tim kuasa hukum Bahtiar menilai penetapan status tersangka kliennya tidak memiliki dasar alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Mereka optimistis permohonan praperadilan yang diajukan akan dikabulkan hakim.
1. Tim hukum soroti kualitas alat bukti Kejati

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa penyidik Kejati Sulsel mendasarkan penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, hal itu menjadi poin penting yang memperkuat gugatan praperadilan.
“Dasar penetapan tersangka itu tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” kata Irwan usai sidang, Rabu.
Ia menjelaskan salah satu bukti yang diajukan jaksa, yakni bukti T6, hanya berupa hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 9 Maret 2026. Dokumen itu berisi keterangan para saksi yang diduga menjadi pijakan penyidik dalam menjerat Bahtiar.
Irwan menyoroti tidak adanya dokumen hasil audit resmi yang menunjukkan kerugian negara. Menurutnya, jaksa hanya memperlihatkan surat tugas kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit.
“Bukan hasil audit penentuan kerugian negara ataukah hasil dari audit tertentu, tidak ada,” ujarnya.
2. Ahli pidana sebut kualitas bukti lebih penting

Pada persidangan sebelumnya, pihak Bahtiar telah menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan soal keabsahan alat bukti. Irwan menyebut keterangan ahli menegaskan bahwa penilaian alat bukti tidak bisa hanya dilihat dari jumlah.
Menurutnya, kualitas alat bukti harus diuji dari relevansi, keterkaitan, dan cara memperolehnya. Hal itu dinilai penting agar hakim tunggal bisa menilai perkara secara lebih komprehensif.
“Tapi harus melihat apakah kualitas alat bukti itu terpenuhi, memiliki relevansi, memiliki keterkaitan, diperoleh dengan cara yang sah bukan dengan cara melawan hukum,” katanya.
Irwan menambahkan, fakta persidangan menunjukkan kualitas alat bukti yang diajukan jaksa masih meragukan. Keraguan itu, kata dia, termasuk menyangkut dasar kerugian negara dalam perkara tersebut.
3. Kejati Sulsel siap hadapi praperadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka. Kejati, kata dia, menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar dan tim kuasa hukumnya.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka maupun kuasa hukumnya. Selaku penyidik, kami siap menghadapi proses praperadilan dan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kejati Sulsel juga optimistis dapat membuktikan dasar penetapan tersangka dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas Sulsel tahun 2024. Selain Bahtiar, tersangka lain yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.


















