Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bahtiar Baharuddin Siapkan 3 Ahli untuk Praperadilan Kasus Bibit Nanas

Bahtiar Baharuddin Siapkan 3 Ahli untuk Praperadilan Kasus Bibit Nanas
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Tim hukum Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dan puluhan bukti untuk memperkuat gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas.
  • Pihak Bahtiar menilai penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti sah serta menyoroti potensi penggunaan alat bukti dari perkara lain yang dianggap melanggar prinsip pembuktian independen.
  • Kejati Sulsel menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dengan membawa hasil audit BPK sebagai salah satu bukti untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menyiapkan tiga saksi ahli untuk memperkuat gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Langkah itu dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel. Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

1. Tim hukum siapkan tiga ahli dan puluhan bukti

Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi nanas 2.jpg
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pembuktian di persidangan. Selain tiga saksi ahli, tim hukum juga menyiapkan puluhan bukti surat dan keterangan saksi.

"Dalam persidangan nanti kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini," kata Irwan dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Ia berharap hakim praperadilan dapat lebih cermat menilai keabsahan alat bukti yang diajukan termohon. Menurutnya, penting memastikan seluruh alat bukti diperoleh sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Misalnya jika jaksa sudah memperlihatkan di persidangan ada bukti surat atau dokumen ditambah BAP saksi-saksi, maka hakim harus benar-benar menilai apakah itu sudah memenuhi syarat pembuktian," ujarnya.

2. Tim Bahtiar soroti potensi penggunaan alat bukti perkara lain

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Irwan juga menegaskan dalam proses penyidikan terhadap kliennya tidak pernah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum Bahtiar.

Ia mengingatkan agar tidak ada penggunaan alat bukti dari perkara lain untuk menjerat kliennya. Menurutnya, setiap perkara harus berdiri sendiri dan memiliki pembuktian yang independen.

"Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk mentersangkakan dan melakukan penahanan kepada pemohon," tegasnya.

3. Kejati Sulsel siap hadapi gugatan praperadilan

-
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Ia mengatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dalam persidangan.

"Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," kata Rachmat kepada wartawan.

Rachmat juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat posisi Kejati Sulsel dalam persidangan. Salah satu bukti yang akan diajukan ialah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"(Kami) sudah siap menghadapi praperadilan. Tentunya dari hasil perhitungan BPK pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More