Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Distaru Makassar Sebut Lokasi PSEL Tamalanrea Sudah Sesuai Tata Ruang

Distaru Makassar Sebut Lokasi PSEL Tamalanrea Sudah Sesuai Tata Ruang
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis. IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • Distaru Makassar menegaskan lokasi pembangunan PSEL Tamalanrea sudah sesuai Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024, dengan indikator kedekatan pada sumber air, kawasan industri, dan jaringan listrik.
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek PSEL telah diterbitkan sejak 2024 dan menjadi dasar pelaksanaan serta perjanjian kerja sama dengan pihak pemrakarsa.
  • Fuad menyebut jika kontrak proyek diakhiri akibat penolakan warga, maka dokumen tata ruang seperti PKKPR perlu dikaji ulang sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyatakan lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan di tengah polemik penolakan warga terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan penetapan lokasi proyek sebelumnya telah melalui serangkaian kajian tata ruang. Kajian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Terkait dengan penataan ruang, saya harus berbicara di konsep aturan dan perundang-undangan," kata Fuad saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat terkait hal tersebut di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).

1. Distaru sebut lokasi memenuhi sejumlah indikator tata ruang

Suasana rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Sulawesi Selatan membahas rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Rapat dengar pendapat terkait rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, di DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (25/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Fuad, lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan PSEL telah melalui penilaian berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hasil kajian tersebut menunjukkan lokasi itu memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan dalam dokumen tata ruang Kota Makassar.

Indikator tersebut antara lain berada dekat dengan sumber air, kawasan industri, serta jaringan pembangkit tenaga listrik. Ketiga aspek tersebut dinilai mendukung kebutuhan operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

"Di Perda Nomor 7 Tahun 2024, kami sudah mengakomodir seluruhnya dengan indikator yang tadi saya sampaikan, yakni berdekatan dengan sumber air, bukan jenis bersih airnya, tetapi berdekatan dengan sumber air, berdekatan dengan kawasan industri, dan berdekatan dengan pembangkit tenaga listrik," kata Fuad.

2. Persetujuan pemanfaatan ruang terbit sejak 2024

Sejumlah warga Tamalanrea berkumpul sambil membawa spanduk dan poster untuk menolak rencana pembangunan PSEL di kawasan permukiman.
Warga di Tamalanrea kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di kawasan permukiman, Minggu (10/5/2026). (Dok. WALHI Sulsel)

Fuad menjelaskan proses administrasi tata ruang untuk proyek tersebut telah berjalan sejak 2024. Saat itu, pemerintah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) setelah adanya penunjukan pemenang tender proyek.

Menurut Fuad, persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemrakarsa untuk melanjutkan tahapan proyek. Proses itu kemudian berlanjut hingga penandatanganan perjanjian kerja sama.

"Sudah ada Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang keluar di Februari tahun 2024, tepat bulan Mei. Berdasarkan dengan surat penunjukan dari PS-nya pemenang sehingga mereka menjadi pemrakarsa dan pada saat itu lahir juga perjanjian kerja sama di bulan 9," katanya.

3. Pengakhiran kontrak akan berdampak pada proses tata ruang

Sejumlah warga Tamalanrea berkumpul sambil membawa spanduk dan poster menolak rencana pembangunan PSEL di kawasan permukiman.
Warga di Tamalanrea kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di kawasan permukiman, Minggu (10/5/2026). (Dok. WALHI Sulsel)

Meski demikian, Fuad mengakui situasi proyek saat ini mengalami perkembangan baru. Hal itu terjadi setelah muncul penolakan masyarakat dan wacana pengakhiran kontrak yang sebelumnya telah diteken.

Menurut dia, apabila kontrak proyek benar-benar diakhiri, maka sejumlah dokumen yang telah diterbitkan perlu ditinjau kembali. Salah satunya berkaitan dengan PKKPR yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

"Setelah ada muncul pengakhiran kontrak yang sudah ada kontraknya ini, itu tentu akan berubah persetujuan kesesuaian dari proses kepemilikan lahan di mana tentunya harus dikaji," katanya.

4. Pemkot menunggu perkembangan kebijakan lanjutan

Sejumlah warga membawa spanduk protes menolak pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, di depan Balai Kota Makassar.
Warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, di depan Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026). (Dok. Istimewa)

Fuad mengatakan persoalan PSEL saat ini tidak lagi berada sepenuhnya dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Pembahasan proyek tersebut telah melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Apalagi, saat ini terdapat skema baru pengelolaan sampah yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros dalam pengembangan proyek PSEL regional.

Menurut Fuad, penjelasan terkait aspek teknis proyek akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector. Sementara itu, Distaru berfokus pada aspek tata ruang dan pemanfaatan lahan yang menjadi kewenangannya.

"Tentu ada keputusan-keputusan lain yang nanti teman-teman dari leading sector dari PSEL, yakni Dinas Lingkungan Hidup, itu akan memberikan secara teknis," kata Fuad.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More