Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Makassar

- Polisi Makassar menangkap tiga pria berinisial CA, MRS, dan AB terkait penganiayaan terhadap selebgram Junita di Jalan Jenderal Sudirman.
- Ketiga terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat penangkapan berlangsung di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
- Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari geng motor dan kini tengah diperiksa lebih lanjut.
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang selebgram perempuan bernama Junita (34) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi memastikan ketiga terduga pelaku bukan bagian dari kelompok geng motor.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, mengatakan pihaknya menangkap ketiga terduga pelaku setelah menyelidiki laporan korban.
"Untuk ketiga orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada selebgram wanita itu berhasil diamankan setelah dilakukan," kata Sangkala, Sabtu (27/6/2026).
1. Tiga pelaku ditangkap di Makassar

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CA alias Ade (18), MRS (19), dan AB (27). Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Ujung Pandang menangkap mereka di Jalan Abubakar Lambogo 2 Lorong 3, Kecamatan Makassar, sekitar pukul 05.00 WITA.
"Tiga terduga pelaku ini ditangkap masih di wilayah hukum Polrestabes Makassar," kata Sangkala.
2. Ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap

Menurut Sangkala, ketiga pelaku tidak melawan saat proses penangkapan berlangsung. Hal itu pun memudahkan polisi menangkap mereka.
"Sewaktu kami melakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
3. Polisi bantah dugaan pelaku anggota geng motor

Sangkala juga membantah dugaan yang menyebut para pelaku merupakan anggota geng motor. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
"Jadi ketiga orang ni bukan kelompok geng motor. Anggota kemudian membasa mereka ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sangkala.

















