Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ombudsman Sulsel Duga Ada Maladministrasi di Balik 326 Kepsek Mundur

Ombudsman Sulsel Duga Ada Maladministrasi di Balik 326 Kepsek Mundur
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, memaparkan data capaian kinerja Ombudsman Sulsel tahun 2025 dalam kegiatan Ngopi Boss di Kantor Ombudsman RI Sulsel, Makassar, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya Sih
  • Ombudsman Sulsel menemukan dugaan kuat maladministrasi dalam pengunduran diri massal 326 kepala SMA dan SMK, serta menelusuri dasar kebijakan dan dampaknya terhadap tata kelola pendidikan.
  • Lembaga tersebut merekomendasikan moratorium pengunduran diri massal sambil menunggu evaluasi objektif, serta meminta Pemprov Sulsel menindaklanjuti dugaan gratifikasi dalam pengadaan buku Dana BOS.
  • Ombudsman mendesak pemerintah menjamin hak administratif kepala sekolah dan menjaga kelancaran proses belajar, sementara Disdik Sulsel mengaku belum menerima komunikasi resmi terkait investigasi itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memulai investigasi awal terkait polemik pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil pendalaman awal, Ombudsman menyebut terdapat dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam proses tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu, mengatakan investigasi awal tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses dan dasar kebijakan permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Selain itu, Ombudsman juga ingin mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

"Ombudsman saat ini tengah mendalami dugaan maladministrasi yang muncul dalam proses ini dengan fokus utama pada upaya perbaikan tata kelola serta menjaga kondusivitas proses belajar-mengajar di tingkat satuan pendidikan. Dari temuan awal ini, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 Kepsek ini," kata Ismu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulsel mengungkapkan pengunduran diri kepala sekolah berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku Dana BOS. Disdik menyebut terdapat 128 sekolah pada temuan tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua yang kemudian diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau menghadapi proses pemeriksaan kepegawaian.

1. Ombudsman nilai pemberhentian kepala sekolah harus sesuai aturan

Seorang pria berbicara di depan mikrofon saat acara Ombudsman Sulawesi Selatan dengan latar spanduk bertuliskan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. (Dok. Ombudsman Sulsel)

Ismu mengatakan Ombudsman mendasarkan pendalaman pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurut dia, pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kehendak atasan ataupun tekanan administratif.

"Pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

2. Ombudsman minta pengunduran diri massal ditangguhkan

Seorang pria mengenakan kemeja putih berbicara di depan mikrofon dalam sebuah rapat bersama peserta lain di ruang pertemuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. (Dok. Ombudsman Sulsel)

Dalam hasil investigasi awal, Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Sulsel. Salah satunya meminta penyelesaian kerugian daerah mengacu pada mekanisme hukum apabila memang ditemukan kerugian negara. 

Selain itu, Inspektorat dan Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi vendor yang diduga terlibat praktik gratifikasi atau suap dalam pengadaan buku.

Ombudsman juga meminta pembinaan administratif terhadap kepala sekolah lebih diutamakan sebelum menjatuhkan tindakan kepegawaian. Evaluasi kepala sekolah, menurut Ismu, harus didasarkan pada instrumen penilaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk itu, perlu dilakukan moratorium atau penangguhan persetujuan mundur massal, sambil menunggu proses evaluasi berjalan," katanya.

3. Minta pemerintah lindungi hak kepala sekolah dan layanan pendidikan

IMG_20260203_150712.jpg
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar (kanan), memaparkan data capaian kinerja Ombudsman Sulsel tahun 2025 dalam kegiatan Ngopi Boss di Kantor Ombudsman RI Sulsel, Makassar, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Ombudsman juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengunduran diri yang dipicu tekanan maupun arahan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Ismu, pemerintah harus menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak administratif kepala sekolah yang terdampak persoalan tersebut.

"Pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan menjaga nama baik Kepala Sekolah sebagai pendidik dan pemimpin institusi pendidikan," katanya.

Di sisi lain, Ombudsman menegaskan kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Karena itu, penyelesaian polemik ini diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

"Ombudsman akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta tidak berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan," kata Ismu.

4. Disdik mengaku belum menerima komunikasi dari Ombudsman

Beberapa pejabat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulawesi Selatan di ruang sidang Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Menanggapi hasil investigasi awal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengaku belum mengetahui adanya pendalaman maupun rekomendasi yang disampaikan lembaga tersebut. Menurut dia, hingga kini Disdik belum menerima surat maupun komunikasi resmi dari Ombudsman.

Iqbal mengatakan selama ini Ombudsman biasanya menyampaikan surat atau datang langsung ke kantor jika hendak meminta penjelasan terkait suatu persoalan. Namun, untuk kasus pengunduran diri kepala sekolah, hal tersebut belum pernah dilakukan.

"Saya tidak bisa menganggap itu ya karena saya tidak tahu juga. Selama ini saya tidak pernah dihubungi juga Ombudsman. Biasanya kalau hal begitu kan biasa disurati kita, tapi sampai sekarang tidak ada surat juga," kata Iqbal saat dihubungi melalui telepon.

Iqbal menilai persoalan pengunduran diri kepala sekolah merupakan urusan internal antara Dinas Pendidikan dan kepala sekolah. Menurut dia, jika Ombudsman meminta penjelasan secara resmi, Disdik Sulsel siap memberikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang kami diundang atau apa modelnya, baru saya bisa menyampaikan. Karena belum pernah saya diundang untuk menyampaikan ini," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More