Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala

- Perjalanan hukum panjang sengketa lahan ManggalaHerwin menjelaskan sengketa bermula dari gugatan perdata pada 2024. Dalam proses persidangan, muncul penggugat intervensi yang mengklaim kepemilikan lahan.
- Kasasi Pemprov Sulsel dikabulkan Mahkamah AgungPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian menempuh langkah hukum lanjutan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah dan perlindungan warga Perumahan Manggala.
- Hampir seribu warga terhindar dari penggusuran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut kemenangan ini membawa dampak langsung bagi masyarakat.
Makassar, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Putusan ini memberi kepastian hukum atas status lahan yang selama bertahun-tahun disengketakan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan pada 30 Desember 2025, setelah Pemprov Sulsel mengajukan permohonan kasasi pada Maret 2025. Dengan putusan tersebut, sengketa lahan Manggala dinyatakan berakhir dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi hampir seribu warga Perumahan Pemda Manggala yang selama ini hidup dalam bayang-bayang sengketa lahan. Status hukum yang jelas menutup peluang penggusuran akibat klaim sepihak atas tanah tersebut.
"Tadi malam kami cek, alhamdulillah, upaya kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung. Kami berharap adalah akhir manis dari perjalanan perkara di tanah Manggala," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (6/1/2025).
1. Perjalanan hukum panjang sengketa lahan Manggala

Herwin menjelaskan sengketa bermula dari gugatan perdata pada 2024. Dalam proses persidangan, muncul penggugat intervensi yang mengklaim kepemilikan lahan. Pada tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak, namun pada tingkat banding klaim penggugat intervensi sempat dikabulkan.
Sengketa lahan Manggala berawal dari gugatan perdata yang diajukan Samla dg Simba sebagai ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2024. Dalam proses persidangan, muncul penggugat intervensi Hj Magdalena de Munnik yang mengajukan klaim kepemilikan lahan berlandaskan eigendom verponding.
Pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menetapkan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
"Hasil putusan banding itu memenangkan yang bersangkutan dan dianggap yang bersangkutan adalah sah sebagai pemilik atas lahan tersebut," kata Herwin.
2. Kasasi Pemprov Sulsel dikabulkan Mahkamah Agung

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian menempuh langkah hukum lanjutan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah dan perlindungan warga Perumahan Manggala. Permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung pada Maret 2025.
Berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi Pemprov Sulsel dikabulkan dan ditetapkan pada 30 Desember 2025. Dengan putusan ini, sengketa lahan Manggala telah inkrah. Lahan tersebut pun kini sah menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.
"Oleh karena itu, kami sampaikan juga bahwa dengan adanya putusan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam penyelamatan aset dan tidak menoleransi adanya mafia tanah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Herwin.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini menanti salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar tindak lanjut administrasi. Dokumen tersebut menjadi rujukan untuk pelepasan blokir sertifikat sekaligus penataan aset daerah di kawasan Manggala.
3. Hampir seribu warga terhindar dari penggusuran

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut kemenangan ini membawa dampak langsung bagi masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Pemda Manggala. Sengketa yang sebelumnya memicu kekhawatiran penggusuran kini berakhir.
"Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan," kata Andi Sudirman.
Pada Juni 2025 lalu, sengketa lahan ini sempat memicu keresahan warga setelah klaim kepemilikan atas lahan seluas 52 hektare muncul dan berujung proses hukum di pengadilan. Mereka juga sempat menagih kepastian hukum status hunian tersebut.


















