Kasat Narkoba Toraja Utara Beking Bandar Sabu Dikabarkan Bebas

- AKP Arifandi Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, dikabarkan bebas setelah beredarnya surat Kapolda Sulsel yang memerintahkan penghentian pengamanan terhadapnya.
- Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, membantah kabar pembebasan dan menegaskan bahwa AKP Arifandi masih menjalani penahanan dalam mekanisme penempatan khusus (Patsus).
- Setelah Patsus awal selesai, proses dapat berlanjut ke Patsus kode etik maksimal 30 hari jika ditemukan pelanggaran, sementara sidang etik masih dalam tahap penyusunan agenda.
Makassar, IDN Times - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dikabarkan telah dilepaskan dari masa tahanannya. Kabar tersebut muncul setelah beredarnya potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan di tengah publik.
Dalam dokumen yang beredar, tertulis perintah untuk menghentikan pengamanan terhadap AKP Arifandi Efendi dari ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel.
1. AKP Arifandi Efendi dikabarkan kembali ke Polres Toraja Utara

Surat itu juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pengamanan sejak 18 hingga 23 Februari 2026 sebelum selanjutnya dihadapkan kembali ke kesatuannya.
Berikut bunyi suratnya yang beredar :
"SURAT PERINTAH KAPOLDA SULSEL NOMOR : SPRIN/…/PAM.1.1/…/HUK.12.10/2026 TANGGAL : FEBRUARI 2026
Melepaskan pengamanan terhadap :
Nama : ARIFANDI EFENDI, S.H.
Pangkat/Nrp : AKP/84080007
Jabatan : Ps Kasatresnarkoba
Kesatuan : Polres Toraja Utara
Terduga Pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 s.d 23 Februari 2026, selanjutnya Terduga Pelanggar dihadapkan ke Kesatuannya".
2. Kabid Propam bantah pembebasan

Beredarnya surat tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa proses penahanan terhadap perwira polisi itu telah berakhir.
Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy membantah kabar tersebut. Ia menegaskan isi surat tidak berkaitan dengan pembebasan, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui penempatan khusus (Patsus).
“Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) malam.
Zulham menjelaskan, Patsus tahap awal oleh fungsi Paminal memiliki durasi dua hari dan dapat diperpanjang hingga tiga hari, sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari
Ia memastikan hingga kini AKP Arifandi Efendi masih menjalani penahanan dan proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sulsel masih berlangsung.
“Masih, masih ditahan,” tegasnya.
3. Klaim masih dipatsus 30 hari

Setelah masa patsus tersebut selesai, kata Zulham, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, maka penanganan dilanjutkan ke Patsus kode etik dengan masa penempatan maksimal selama 30 hari.
“Kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke Patsus kode etik. Jadi maksimal 30 hari,” jelasnya.
Terkait jadwal sidang etik, Zulham menyebut pihaknya masih menyusun agenda karena proses penanganan tengah beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi (Wabprof) yang berwenang menggelar persidangan etik.
Sementara mengenai dugaan barang bukti uang yang disebut sebagai setoran dari tersangka narkoba, ia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan selesai.
"Soal itu, nanti saja lihat fakta. Saya tidak mau terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.















