Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Jurnalis di Morowali Ditangkap Polisi Bersenjata Lengkap

Tangkapan layar video detik-detik jurnalis advokasi Royman M Hamid ditangkap oleh aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman Video).
Tangkapan layar video detik-detik jurnalis advokasi Royman M Hamid ditangkap oleh aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman Video).
Intinya sih...
  • Video penangkapan jurnalis advokasi Royman M Hamid viral di media sosial. Penangkapan dinilai tidak manusiawi dan menuai kecaman karena dinilai tidak sesuai.
  • Kapolres Morowali menyatakan penangkapan Royman terkait dugaan pembakaran kantor perusahaan tambang. Tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalis.
  • Warga menilai aparat salah sasaran dan menyayangkan tindakan aparat kepolisian. Polisi juga menangkap dua orang lainnya terkait kasus tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Beredar video seorang jurnalis advokasi, Royman M Hamid ditangkap oleh aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026). Dalam video berdurasi 1 menit 38 detik yang beredar, Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian datang bersama sejumlah anggota polisi berseragam dan bersejata lengkap.

Beberapa anggota polisi lainnya yang berpakaian biasa juga tampak mengelilingi Royman. Sementara AKP Erick Wijaya duduk di bangku berhadapan dengan Royman.

1. Video penangkapan viral di media sosial

AhaTik_blackshark_511_922f7600-d248-46ab-a488-6e3ff5473b5b_.jpg
Tangkapan layar video detik-detik jurnalis advokasi Royman M Hamid ditangkap oleh aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman video warga).

Tiba-tiba Royman dipiting dari belakang oleh seorang anggota polisi berambut gondrong. Royman dikenal sebagai seorang jurnalis advokasi yang selama ini mengawal konflik agraria di Morowali.

Seorang perempuan yang diduga saudara Royman yang berada di lokasi sempat menghalau petugas, namun karena kalah jumlah Royman akhirnya digiring ke dalam mobil polisi.

Rekaman video penangkapan tersebut beredar luas di media sosial dan menuai kecaman karena dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.

"We... janganko kasi begitu kakakku," ucap seorang perempuan yang merekam aksi penangkapan Royman.

2. Kapolres: Tidak ada kaitannya sebagai jurnalis

AhaTik_blackshark_511_922f7600-d248-46ab-a488-6e3ff5473b5b_(1).jpg
Polisi tampak menenteng senjata saat menangkap jurnalis advokasi Royman M Hamid, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman warga).

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain mengatakan polisi menangkap Royman terkait dugaan pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi Royman sebagai jurnalis.

“Penangkapan RM ini murni terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” ucap Zulkarnain kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Sehari sebelumnya, polisi juga menangkap seorang aktivis bernama Arlan Dahrin (24) di sebuah kebun warga yang disebut aparat berada dalam wilayah izin usaha pertambangan PT RCP. Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga yang menilai Arlan tidak melakukan tindak pidana.

Akibat penangkapan itu, situasi keamanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, dilaporkan mencekam sejak Sabtu malam, 3 Januari 2026.

Jalan utama diblokade, massa mendatangi Mapolsek Bungku Pesisir, hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP di Desa Torete. Warga menuding perusahaan berada di balik penangkapan Arlan.

3. Warga sesalkan tindakan aparat kepolisian

Detik-detik jurnalis advokasi Royman M Hamid ditangkap oleh aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman warga).
Detik-detik jurnalis advokasi Royman M Hamid ditangkap oleh aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman warga).

Warga menilai aparat salah sasaran dan menyayangkan tindakan aparat kepolisian. Menurut mereka, Arlan dan Royman bukan pelaku kejahatan, melainkan pihak yang selama ini membantu menyuarakan aspirasi masyarakat terkait konflik lahan dengan perusahaan tambang.

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menegaskan penangkapan Arlan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut Arlan diduga terlibat dalam kasus diskriminasi ras dan etnis, serta telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tapi tidak dipenuhi. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli," jelas AKP Erick dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya Royman dan Arlan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AY (46). Menurut pihak kepolisian, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tender Preservasi Jalan Paket 6 Sulsel Senilai Rp278,6 Miliar

08 Jan 2026, 22:11 WIBNews