Komplotan Curanmor 64 TKP di Makassar-Gowa Dibekuk Polisi

- Dua pelaku curanmor berinisial JS alias DT dan AD ditangkap polisi setelah beraksi di 64 TKP wilayah Makassar dan Gowa.
- DT bertugas mencuri motor sementara AD menjual hasil curian, dengan modus menyasar rumah kos yang sepi dan kendaraan tidak terkunci.
- Keduanya telah lama jadi target operasi polisi karena maraknya kasus curanmor, kini ditahan di Mapolsek Tamalate untuk proses hukum lanjutan.
Makassar, IDN Times - Dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 64 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa, akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JS alias DT (25) dan AD (30). Dalam aksinya, DT berperan sebagai eksekutor yang mencuri kendaraan, sementara AD bertugas membantu menjual hasil curian.
1. Pelaku ditangkap di Sulbar

"Para pelaku ini menjalankan aksinya lintas daerah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif dalam keterangannya kepada IDN Times, Kamis (19/3/2026).
Penangkapan bermula saat tim Resmob Polsek Tamalate menangkap DT di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (17/3/2026). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AD di Kota Makassar.
2. Pelaku incar indekost yang sepi

Latif menjelaskan, kedua pelaku kerap mengincar rumah kos sebagai target. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama motor yang tidak dikunci stang atau masih terpasang kunci di kontak.
“Modusnya, pelaku menyisir tempat kos. Kalau ada kesempatan, langsung diambil, terutama motor yang tidak terkunci atau kuncinya masih tergantung,” jelasnya.
3. Sudah jadi target operasi polisi

Polisi mengungkap, kedua pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) karena maraknya kasus curanmor di wilayah Makassar.
“Sudah kita TO sejak marak pencurian motor,” tambah Latif.
Dari hasil interogasi, diketahui komplotan ini telah beraksi di puluhan lokasi dan berpindah-pindah wilayah. Rinciannya, sekitar 20 TKP di wilayah Tamalate, 18 TKP di Tamalanrea, 6 TKP di Manggala, serta sekitar 20 TKP di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















