Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

100 Koli Rokok Ilegal Merek Smith Diselundupkan dari Surabaya ke Makassar

100 Koli Rokok Ilegal Merek Smith Diselundupkan dari Surabaya ke Makassar
Polisi saat perlihatkan rokok ilegal merek Smit yang digagalkan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (16/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Polisi menggagalkan penyelundupan 100 koli rokok tanpa cukai dari Surabaya ke Makassar yang disamarkan sebagai alat kesehatan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
  • Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan Polsek Kawasan Soekarno Hatta hingga ditemukan mobil boks berisi rokok ilegal merek Smith.
  • Barang bukti dan kendaraan diserahkan ke Bea Cukai, sementara sopir serta kernet diperiksa untuk mengungkap pemilik rokok ilegal yang merugikan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap upaya penyelundupan sekitar 100 koli rokok tanpa cukai yang dikirim dari Surabaya ke Makassar melalui jalur laut. Rokok ilegal tersebut disamarkan sebagai alat kesehatan untuk mengelabui petugas di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Soekarno Hatta, Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

1. Terungkap berkat laporan masyarakat

Polisi saat perlihatkan rokok ilegal merek Smit yang digagalkan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (16/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Polisi saat perlihatkan rokok ilegal merek Smit yang digagalkan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (16/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (5/3/2026).

“Personel Polsek Kawasan Soekarno Hatta menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok tanpa cukai dari Surabaya menuju Makassar melalui jalur laut,” kata Hardjoko kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta, Ipda Yan Arisandi kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap kapal yang diduga membawa barang tersebut.

"Setelah dilakukan pemantauan, kapal yang dicurigai akhirnya bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 Wita," bebernya.

2. Disamarkan dengan alat-alat kesehatan

Penampakan rokok ilegal "Smith" yang digagalkan Polsek Kawasa Soekarno Hatta, Polres Pelabuhan Makassar, Senin (16/3/2026) IDN Times / Darsil Yahya.
Penampakan rokok ilegal "Smith" yang digagalkan Polsek Kawasa Soekarno Hatta, Polres Pelabuhan Makassar, Senin (16/3/2026) IDN Times / Darsil Yahya.

Petugas kemudian memeriksa kendaraan yang turun dari kapal dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, yakni satu unit mobil boks warna putih biru merek Isuzu.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 100 koli rokok tanpa cukai di dalam mobil tersebut,” jelas Hardjoko.

Namun jumlah pasti rokok yang diamankan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh petugas.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Pelaku mencantumkan jenis barang dalam invoice sebagai perlengkapan kesehatan, seperti sarung tangan medis, kapas, perban, plester hingga timbangan berat badan.

"Namun setelah diperiksa, isi muatan tersebut ternyata rokok tanpa cukai," tuturnya.

Selain itu, pelaku juga menggunakan segel yang biasanya diperuntukkan bagi kontainer agar pengiriman terlihat resmi.

“Ini merupakan modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan pengiriman rokok ilegal tersebut,” ujar Hardjoko.

3. Barang bukti diserahkan ke Bea Cukai

-
Penampakan isi mobil boks yang membawa rokok ilegal "Smith", Senin (16/3/2026) IDN Times / Darsil Yahya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil boks Isuzu serta 100 koli rokok tanpa cukai merek Smith.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan atau jasa rental.

"Sementara sopir dan kernet hanya pekerja jasa angkutan yang bertugas mengantar barang dari Surabaya ke Makassar," jelasnya.

Menurut keterangan sopir, saat menerima dokumen pengiriman di Surabaya, muatan barang tercantum sebagai alat-alat kesehatan sehingga mereka tidak mengetahui isi sebenarnya. Saat ini, status sopir dan kernet masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus guna mengungkap pemilik rokok tanpa cukai tersebut.

"Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Bea Cukai Makassar untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Hardjoko

Hardjoko menambahkan peredaran rokok tanpa cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat terkait peredaran barang ilegal di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang menjadi jalur distribusi barang antar daerah," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More