Aduan THR di Makassar Didominasi Lewat Media Sosial, Posko Tetap Buka

- Disnaker Makassar mencatat aduan THR dan BHR lebih banyak disampaikan lewat Instagram resmi, meski posko pengaduan tetap dibuka untuk laporan langsung dari pekerja.
- Hingga kini ada tiga aduan diterima, dua melalui media sosial dan satu di posko; salah satunya sudah terselesaikan lewat mediasi dengan pembayaran THR kepada pekerja.
- Posko pengaduan Disnaker Makassar tetap beroperasi sesuai aturan Permenaker No.6/2016 dan PP No.36/2021 guna memastikan pembayaran THR berjalan tertib dan tepat waktu.
Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) lebih banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial, khususnya Instagram resmi instansi tersebut. Meski begitu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan THR/BHR sebagai saluran resmi bagi pekerja yang ingin menyampaikan laporan secara langsung.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha, mengatakan media sosial menjadi kanal utama bagi pekerja. Platform tersebut digunakan untuk bertanya maupun melaporkan persoalan THR.
"Kebanyakan masyarakat menyampaikan laporan dan bertanya soal THR lewat instagram Disnaker Makassar, dan semua kami telah jawab soal aduan atau pun sejumlah pertanyaan yang disampaikan," kata Reza, Rabu (18/3/2026).
1. Tiga aduan diterima

Reza menyebutkan hingga saat ini terdapat tiga aduan yang telah diterima. Dua di antaranya masuk melalui media sosial, sementara satu lainnya disampaikan langsung ke posko pengaduan.
Selain aduan, Disnaker Makassar juga menerima puluhan pertanyaan terkait hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha dalam pembayaran THR. Pertanyaan tersebut dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Ada puluhan pertanyaan dari masyarakat melalui Instagram kami dan selanjutnya kita arahkan agar langsung ke kantor untuk ditinjau langsung jika itu berbunyi aduan. Tapi kebanyakan hanya bertanya soal aturan," kata Reza.
2. THR pekerja telah dibayarkan usai mediasi

Disnaker Makassar telah menyelesaikan salah satu aduan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan. Pembayaran THR telah dipenuhi, sementara identitas pelapor tetap dirahasiakan.
"Alhamdulillah selesai dan THR pekerja juga sudah dibayarkan dari bukti tanda terima oleh pekerja, dan identitas pelapornya tetap dirahasiakan," jelas Reza.
3. Posko pengaduan tetap dibuka dan mengacu aturan

Sebelumnya, Disnaker Makassar telah membuka posko pengaduan THR dan BHR untuk menampung laporan pekerja. Posko ini disiapkan bagi pekerja apabila terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan kewajiban tersebut sesuai ketentuan.
"Melalui pembukaan posko pengaduan ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Reza, Sabtu (14/3/2026).
Reza menjelaskan besaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional.
"Secara umum perusahaan di Kota Makassar cukup patuh terhadap aturan tersebut. Sebagian besar perusahaan selama ini telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya," kata Reza.


















