Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Juru Parkir di Makassar Diciduk usai Viral Pungli Tarif Rp20 Ribu

Juru Parkir di Makassar Diciduk usai Viral Pungli Tarif Rp20 Ribu
Petugas Polsek Ujung Pandang menahan seorang juru parkir usai viral videonya mematok tarif Rp20 ribu kepada pengendara mobil. (Dok. Polrestabes Makassar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Seorang juru parkir di Makassar ditangkap polisi setelah videonya viral karena meminta tarif parkir Rp20 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.
  • Pihak Perumda Parkir Makassar menegaskan tindakan tersebut termasuk pungutan liar dan berterima kasih kepada kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan dari media sosial.
  • Atribut juru parkir dicabut dan ia dilarang beroperasi lagi, sementara pengawasan diperketat dengan satgas gabungan serta imbauan agar warga melapor jika menemukan pungli serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Seorang juru parkir bernama Herman ditahan polisi setelah videonya viral di media sosial. Ia dilaporkan memungut tarif parkir di luar ketentuan, hingga Rp20 ribu di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Dalam video yang beredar, seorang pengendara mobil terlibat adu argumen dengan juru parkir. Pada peristiwa yang disebutkan terjadi pada 3 Mei 2026, jukir tersebut meminta tarif parkir sebesar Rp20 ribu. Pengendara terdengar menolak membayar sesuai permintaan dan menanyakan dasar tarif tersebut, sementara jukir tetap bersikeras dengan nominal yang diminta. Rekaman video yang diabadikan pengendara mobil diunggah ke media sosial dan menyebar luas di kalangan warganet.

1. Polisi bertindak usai video viral di medsos

Juru parkir di Makassar viral usai pungli tarif parkir Rp20 ribu. (Dok. Instagram/makassar_iinfo)
Juru parkir di Makassar viral usai pungli tarif parkir Rp20 ribu. (Dok. Instagram/makassar_iinfo)

Peristiwa itu bermula saat sebuah mobil terparkir di lokasi. Saat pemilik kendaraan kembali, jukir tersebut meminta tarif Rp20 ribu karena dianggap parkir dalam waktu lama. Hal itu kemudian memicu perdebatan dan direkam hingga viral.

Kapolsek Ujung Pandang Kompol M. Yusuf mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dengan menangkap pelaku. Herman diciduk petugas kepolisian di Jalan Adi Pura 1 dan dibawa ke Polsek Ujung Pandang. Penindakan ini juga melibatkan Perumda Parkir Makassar untuk proses administratif.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek dalam keterangan yang dikutip, Rabu (6/5/2026).

2. Jukir dianggap pungli

Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak sesuai aturan dan termasuk kategori pungutan liar. Pihaknya berterima kasih kepada kepolisian yang menindaklanjuti informasi di medsos.

“Tindakan ini penting karena sebelumnya jukir tersebut memang terbukti meminta tarif Rp20.000, padahal dalam karcis resmi tercantum tarif Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” jelasnya.

3. Perumda Parkir cabut atribut jukir pungli

Ryan menyebut pihaknya juga telah bertindak dengan menyita atribut jukir berupa rompi dan identitas. Herman juga dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi sebagai juru parkir.

Perumda Parkir Makassar, kata dia, kan memperketat pengawasan dengan menurunkan satgas gabungan di setiap kecamatan untuk mencegah praktik serupa terulang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi, jukir tersebut dipulangkan.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More