Aset Bakal Disita, Mira Hayati Minta Waktu ke Jaksa

- Kejati Sulsel menegaskan akan menyita aset Mira Hayati jika denda Rp1 miliar sesuai putusan MA tidak segera dibayar.
- Mira Hayati meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya sebelum tenggat pembayaran yang ditetapkan jaksa.
- Aset yang disita akan dilelang untuk menutupi denda, sementara vonis dua tahun penjara terhadap Mira sudah inkracht.
1. Minta untuk berunding dengan keluarga

Kepala Seksi Penegak Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa telah menyampaikan langsung kewajiban pembayaran denda tersebut kepada Mira Hayati. Namun, yang bersangkutan masih meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya.
“Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH (Mira Hayati) perihal pembayaran denda tersebut dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (17/3/2026).
Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan batas waktu pembayaran denda akan berakhir dalam waktu dekat. Jika hingga tenggat yang ditentukan Mira Hayati belum juga membayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan aset.
“Kita tunggu sampai sekarang belum bayar. Begitu tanggal 17 Maret belum bayar, kita akan sita asetnya,” kata Didik.
2. Aset bakal disita untuk dilelang

Ia menjelaskan, pihak kejaksaan telah mengidentifikasi sejumlah aset milik Mira Hayati yang berpotensi disita. Aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Kita lelang untuk menutupi dendanya. Misalnya rumahnya dilelang dan laku Rp2 miliar, maka Rp1 miliar untuk denda, sisanya dikembalikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
3. Mira Hayati divonis 2 tahun

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mira Hayati dalam kasus kosmetik berbahaya, disertai denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh jaksa pada 18 Februari 2026.
Didik menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.


















