Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Karyawati di Makassar Diperkosa-Direkam Majikan, Tersangka Membantah

Sumarni (39) bantah paksa karyawati insisial K, berhubungan badan dengan suaminya, Sukarno (24). IDN Times/Darsil Yahya
Sumarni (39) bantah paksa karyawati insisial K, berhubungan badan dengan suaminya, Sukarno (24). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Sumarni membantah memaksa karyawannya berhubungan badan dengan suaminya
  • Curiga suaminya selingkuh setelah dapat info dari sekitar lokasi jualannya
  • Korban diminta bertemu dengan dalih omset penjualan minus, Sumarni juga membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sumarni (39), tersangka kekerasan seksual membantah telah memaksa karyawannya, perempuan berinisial K, berhubungan badan dengan Sukarno (24), suami tersangka. Bantahan itu disampaikan saat dihadirkan bersama suaminya di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (5/1/2026).

1. Curiga suaminya selingkuh

Sumarni (39) majikan yang paksa karyawati insisial K, berhubungan badan dengan suaminya, Sukarno (24). IDN Times/Darsil Yahya.
Sumarni (39) majikan yang paksa karyawati insisial K, berhubungan badan dengan suaminya, Sukarno (24). IDN Times/Darsil Yahya.

Sumarni mengatakan ia tidak pernah menyuruh atau memerintahkan korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Sukarno. Ia mengklaim kecurigaannya terhadap korban muncul dari informasi yang ia dengar di sekitar lokasi usaha nasi kuning miliknya.

Menurutnya, ia sempat melihat gelagat mencurigakan antara korban dan suaminya di tempat berjualan. Namun, saat itu ia mengaku memilih untuk tidak langsung menuduh.

“Mereka ada main (berhubungan badan) di tempat jualanku di atas mobil. Tapi saya tidak hiraukan, saya tidak percaya,” ujarnya.

2. Korban diminta bertemu dengan dalih omzet penjualan minus

Sumarni (39) dan Sukarno (23) pasutri penjual nasi kuning di Makassar yang diduga perkosa dan rekam karyawatinya sendiri berinisial K (22) saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). IDN Times / Darsil Yahya
Sumarni (39) dan Sukarno (23) pasutri penjual nasi kuning di Makassar yang diduga perkosa dan rekam karyawatinya sendiri berinisial K (22) saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada Sukarno. Namun, sang suami membantah adanya hubungan terlarang dengan korban. Tak puas dengan jawaban itu, Sumarni mengaku menghubungi korban dengan alasan adanya kekurangan setoran penjualan.

“Saya chat dan telepon K, saya bilang pendapatannya minus. Memang betul minus, jadi dia datang,” kata Sumarni.

Setelah korban tiba, Sumarni mengaku kembali menanyakan dugaan perselingkuhan tersebut. Namun korban juga disebut menyangkal tudingan itu.

“Saya tanya langsung, ada hubungan kau sama suamiku? Dia bilang tidak ada,” ucapnya.

3. Korban sempat menangis minta pulang

Korban K saat melapor di SPKT Polrestabes Makassar (Dok.Polrestabes Makassar).
Korban K saat melapor di SPKT Polrestabes Makassar (Dok.Polrestabes Makassar).

Sumarni juga membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menegaskan tidak pernah memukul atau memaksa korban mengaku. Terkait perpindahan lokasi ke rumahnya di Barombong, Sumarni mengklaim hal itu merupakan inisiatif korban karena lokasi dianggap lebih sepi.

“Dia yang bilang mending ke rumah di Barombong, karena tidak ada orang,” jelasnya.

Soal dugaan pemerkosaan, Sumarni kembali membantah. Ia menyebut korban diminta beristirahat karena kelelahan usai kehujanan.

“Dia bilang mengantuk, jadi saya suruh masuk tidur, saat saya rekam dia (korban) menangis mau pulang, jadi saya bilang kenapa mau pulang, kita ke sini sama-sama mau, kau yang mengarahkan untuk ke Barombong” ujarnya.

Sumarni mengaku merekam video di dalam kamar karena curiga dan ingin membuktikan dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menyebut perekaman dilakukan karena korban terus menyangkal tudingan.

“Saya video karena dia masih menyangkal. Saya mau lihat apa yang dia lakukan, apakah ada hubungan atau tidak, saya tidak menjebak, ini sebagai bukti buat saya (kalau dia selingkuh),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sukarno (23) dan Sumarni (39), pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning di Kota Makasaar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati sendiri berinisial K (22).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tender Preservasi Jalan Paket 6 Sulsel Senilai Rp278,6 Miliar

08 Jan 2026, 22:11 WIBNews