Majikan yang Perkosa-Rekam Pekerja Wanita di Makassar Ditangkap

- Majikan di Makassar ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi terhadap pekerja wanita.
- Keluarga korban menerima pesan darurat dari korban yang mengabarkan dirinya dalam kondisi terancam sebelum ponselnya tidak aktif.
- Korban dipaksa bersetubuh oleh majikan perempuan atas perintah majikan laki-laki dan direkam sebagai alat ancaman agar tidak berani melapor.
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap sepasang suami istri yang diduga melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, serta eksploitasi terhadap seorang perempuan berinisial AW (22), penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang merupakan majikan korban.
“Keduanya (suami-istri) sudah ditangkap. Insya Allah besok rencana dirilis Pak Kapolres,” ujar Arianto kepada IDN Times, Minggu (4/1/2026).
1. Kasus terungkap setelah korban melapor

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menerima pesan singkat darurat dari AW yang mengabarkan dirinya berada dalam kondisi terancam. Pesan terakhir diterima sekitar pukul 03.00 Wita, sebelum ponsel korban tidak lagi aktif.
“Keluarga panik karena adiknya tidak pulang. Setelah pesan itu masuk, handphone korban sudah tidak bisa dihubungi,” kata Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen, di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
2. Korban dipaksa oleh majikan perempuan

Korban baru berhasil dihubungi sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, AW mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh suami majikannya atas perintah majikan perempuan. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” ungkap Alita.
3. Kekerasan seksual berulang kali

Tak hanya sekali, AW mengaku diperkosa sebanyak dua kali. Mirisnya, aksi tersebut direkam oleh majikan perempuan dan diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak berani melapor serta tidak menuntut gaji.
“Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam. Handphone disembunyikan di dalam lemari dalam kondisi merekam. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” jelas Alita.
Selain kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik. AW mengaku kerap dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya setiap kali menolak berhubungan badan.
“Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Ada ancaman, kekerasan, dan penyekapan,” tegas Alita.
Korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, AW harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
YPMP mendesak agar aparat penegak hukum memproses perkara ini menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus ini sangat jelas masuk UU TPKS. Fokus pada kekerasan seksual, penyekapan, dan eksploitasi yang dialami korban,” tutup Alita.

















