Perampok Sopir Taksi Online di Makassar Ditangkap usai Dua Bulan Buron

- Pelaku memesan taksi online dan merampok sopir serta merampas ponsel korban di tengah perjalanan ke bandara.
- Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong setelah korban melaporkan kejadian tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
- Uang hasil penjualan ponsel korban digunakan untuk membeli miras dan narkoba, pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Makassar, IDN Times – AF (27), pelaku perampokan terhadap sopir taksi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi setelah dua bulan masuk dalam daftar buronan. Ia diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan saat berada di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (3/1/2026).
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Senin (24/11/2025) dan sempat terekam kamera CCTV. Saat beraksi, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih diburu aparat kepolisian.
1. Saat beraksi pura-pura pesan taksi online

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku memesan taksi online. Saat itu pelaku berpura-pura ingin menumpang dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
“Terduga pelaku mengorder taksi online melalui WhatsApp. Setelah itu korban menjemput dua orang penumpang,” kata Dendi kepada awak media Minggu (4/1/2026) malam.
Di tengah perjalanan menuju bandara, pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan. Korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku. Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV di sekitar Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar.
"Setelah mobil dihentikan, korban langsung diserang dan dianiaya oleh para pelaku,” kata Dendi.
2. Pelaku ditangkap saat asyik nongkrong

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala serta lebam di pipi kanan dan kiri. Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
“Setelah menganiaya korban, pelaku mengambil HP korban dan kabur,” lanjut Dendi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan serta hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan AF dan melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
3. Uang hasil rampokan digunakan beli miras dan narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui ponsel korban telah dijual ke Timika, Papua Tengah. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk berpesta minuman keras dan narkoba.
Usai ditangkap, AF kemudian diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















