Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Denda Rp1 Miliar Belum Dibayar, Aset Mira Hayati Mulai Ditelusuri

Denda Rp1 Miliar Belum Dibayar, Aset Mira Hayati Mulai Ditelusuri
Mira Hayati saat berada di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Kejati Sulsel menelusuri aset milik Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Mira Hayati, pemilik MH Cosmetic, sebelumnya dijemput paksa dan kini menjalani hukuman di Lapas Makassar setelah terbukti mengedarkan kosmetik ilegal mengandung merkuri.
  • Putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan, menggantikan vonis sebelumnya di tingkat banding dan pengadilan pertama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah lanjutan usai mengeksekusi penahanan terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”. Aparat kini bergerak menelusuri seluruh aset milik pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing guna memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

1. Kejati telusuri aset untuk pastikan denda dibayar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan saat membacakan berita eksekusi penjara terhadap Mira Hayati di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan saat membacakan berita eksekusi penjara terhadap Mira Hayati di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Didik menegaskan, selain menjalani hukuman penjara, terpidana juga wajib menyelesaikan pidana denda yang menjadi bagian dari putusan pengadilan. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, kejaksaan akan mengambil langkah penyitaan aset.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” ujar Didik dalam keteranganya kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026).

Pidana denda sendiri merupakan salah satu pidana pokok dalam hukum pidana berupa kewajiban terpidana membayar sejumlah uang kepada negara atas tindak pidana yang dilakukan.

3. Mira Hayati dijemput untuk dieksekusi penjara

Mira Hayati saat berada di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
Mira Hayati saat berada di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Langkah penelusuran aset ini merupakan kelanjutan dari eksekusi penahanan yang dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel bersama tim intelijen.

Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat.

"Saat ini, terpidana telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar," tututnya.

3. Penjara 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar yang membawa Mira Hayati ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar yang membawa Mira Hayati ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Tindakan tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran skincare berbahaya yang terbukti mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus 2 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan perkara hingga seluruh kewajiban hukum terpenuhi, termasuk pembayaran denda kepada negara. Penelusuran dan kemungkinan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya di masyarakat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More