Moratorium Belum Dicabut, Pemekaran Luwu Raya Masih Tertunda

- Pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah, sehingga wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru Luwu Raya masih tertunda menunggu keputusan lanjutan dari Presiden.
- Kementerian Dalam Negeri mencatat sekitar 370 daerah telah mengajukan usulan pemekaran, namun seluruhnya belum bisa diproses karena kebijakan moratorium masih berlaku.
- Aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa menuntut pembentukan Kabupaten Luwu Tengah serta Provinsi Luwu Raya menyebabkan jalur trans Sulawesi di wilayah Luwu lumpuh selama empat hari.
Makassar, IDN Times - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya kembali mengemuka. Namun hingga kini, harapan masyarakat agar wilayah tersebut dimekarkan masih harus tertahan karena kebijakan moratorium dari pemerintah pusat belum dicabut.
1. Kemendagri tunggu kebijakan Presiden

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa seluruh usulan DOB, termasuk Luwu Raya, masih berada dalam tahap menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
“Kita tunggu kebijakannya yang masih berproses. Ada mekanisme yang harus diikuti. Saat ini masih berlaku moratorium yang juga sedang kita jalani,” kata Cheka kepada wartawan usai menjadi keynote speaker dalam kegiatan Ramadan Leadership di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu (22/2/2026).
2. Sekitar 370 daerah mengajukan pemekaran

Menurutnya, usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri jumlahnya tidak sedikit. Hingga kini, tercatat sekitar 370 daerah mengajukan pemekaran wilayah. Namun seluruhnya belum bisa diproses lebih lanjut karena terbentur kebijakan moratorium.
“Yang masuk itu cukup banyak, sekitar 370-an daerah. Tapi itu baru sebatas usulan,” ujarnya.
3. Masih moratorium, belum ada perubuhan

Cheka menekankan, keputusan terkait kelanjutan moratorium sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Selama belum ada perubahan kebijakan, pemerintah tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kebijakannya masih moratorium. Jadi kita tunggu saja arahan berikutnya. Sampai sekarang belum ada perubahan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi demo masyarakat dan mahasiswa yang menuntut pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan pemekaran Provinsi Luwu Raya, membuat jalur trans Sulawesi yang berada di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), lumpuh akibat akses jalan ditutup total.
Penutupan jalur trans Sulawesi sudah berlangsung selama empat hari, dimulai sejak hari Jumat hingga Senin hari ini (26/1/2026). Massa aksi memalang alat berat di tengah jalan hingga menebang pohon untuk memblokade ruas jalan.


















