Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Moratorium, Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi Pemekaran Luwu Raya

1001464099.jpg
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
  • Pemekaran Luwu Raya masih kewenangan pemerintah pusatSalim menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonomi baru sepenuhnya berada di tingkat nasional, yang masih dalam status moratorium.
  • Pembangunan di Luwu Raya dipastikan tetap berjalanPemprov Sulsel menegaskan pembangunan di kawasan Luwu Raya tetap menjadi perhatian dan akan dilaksanakan sesuai rencana.
  • Pemprov imbau aspirasi disampaikan secara damaiPemprov mengajak masyarakat menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai agar aktivitas warga serta proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan sikap menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran wilayah Luwu Raya. Aspirasi tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dijamin dalam sistem pemerintahan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyatakan tuntutan pemekaran yang disuarakan masyarakat merupakan hak politik yang dijamin negara. Meski demikian, dia menegaskan bahwa setiap proses pemekaran wilayah harus mengikuti mekanisme hukum serta kebijakan nasional yang berlaku.

"Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi," kata Salim, dikutip Minggu (8/2/2026).

1. Pemekaran Luwu Raya masih kewenangan pemerintah pusat

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Salim menekankan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonomi baru, termasuk rencana pemekaran Luwu Raya, sepenuhnya berada di tingkat nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan tersebut, yang menjadi wewenang pemerintah pusat bersama DPR RI.

Salim menyebut kebijakan moratorium pemekaran daerah masih diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga saat ini. Situasi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan ataupun langkah lanjutan terkait pembentukan wilayah administrasi baru.

"Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR, di mana saat ini masih dalam status moratorium. Dalam konteks ini, Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

2. Pembangunan di Luwu Raya dipastikan tetap berjalan

Ilustrasi pembangunan jalan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi pembangunan jalan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Di tengah menguatnya tuntutan pemekaran wilayah, Pemprov Sulsel menegaskan pembangunan di kawasan Luwu Raya tetap menjadi perhatian. Salim mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan telah memberi arahan agar pelayanan publik serta pelaksanaan program prioritas pemerintah provinsi di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai rencana.

"Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di daerah Luwu Raya seperti RS Regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya tetap dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Salim.

3. Pemprov imbau aspirasi disampaikan secara damai

ilustrasi unjuk rasa (unsplash.com/Rafli Firmansyah)
ilustrasi unjuk rasa (unsplash.com/Rafli Firmansyah)

Pemprov Sulsel pun mengajak masyarakat menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai. Pemprov berharap situasi tetap kondusif sehingga aktivitas warga serta proses pembangunan di wilayah Luwu Raya dapat berjalan tanpa hambatan.

"Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar," kata Salim.

4. Aksi pemekaran Luwu Raya sempat picu blokade jalur trans Sulawesi

IMG-20260128-WA0128.jpg
Armada mobil tangki Pertamina yang melintas di wilayah Luwu Raya sempat terhambat karena akses jalan ditutup, Selasa (27/1/2026). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Sebelumnya, tuntutan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan pemekaran Provinsi Luwu Raya memicu aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa di sejumlah titik wilayah Luwu Raya. Aksi tersebut bahkan sempat berujung pada penutupan total jalur Trans Sulawesi selama beberapa hari.

Blokade jalan berdampak pada terganggunya mobilitas warga, distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta layanan kesehatan, termasuk ambulans yang harus memutar arah. Pemerintah daerah dan aparat keamanan kemudian melakukan koordinasi untuk membuka kembali akses jalan guna memulihkan aktivitas masyarakat.

Selain itu, aksi unjuk rasa menuntut pemekaran Luwu Raya juga sempat terjadi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Januari 2026 dan berakhir ricuh setelah massa terlibat bentrok dengan aparat Satpol PP.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

3 Langkah Praktis untuk Membangun Karier Sukses setelah Usia 30 Tahun

08 Feb 2026, 22:04 WIBNews