Cara Bedakan Jukir Resmi dan Liar di Makassar, Ini Penjelasannya

- Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan jukir resmi wajib memiliki ID Card sebagai bukti terdaftar, sementara rompi hanya atribut tambahan yang tidak selalu dipakai di lapangan.
- Selain ID Card dan rompi, jukir resmi juga harus membawa serta memberikan karcis parkir kepada pengguna sebagai bukti pembayaran retribusi resmi.
- Terkait video viral dugaan penganiayaan di Jalan Sungai Tangka, Perumda Parkir masih menyelidiki apakah pelaku merupakan jukir resmi atau liar dan akan menindak sesuai aturan.
Makassar, IDN Times - Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan ciri-ciri juru parkir (jukir) resmi agar masyarakat dapat membedakannya dengan jukir liar di lapangan. Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya video dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara di Jalan Sungai Tangka.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), mengatakan tanda utama seorang juru parkir resmi adalah memiliki ID Card. Menurutnya, kartu identitas tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai juru parkir resmi di Perumda Parkir Makassar Raya.
"Jukir resmi itu pertama ada ID Card, terdaftar," kata Adi kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Sabtu (11/7/2026).
1. Jukir resmi memiliki ID Card dan rompi

ARA menjelaskan, selain dibekali kartu identitas, setiap jukir resmi juga mendapatkan rompi sebagai atribut saat bertugas di lapangan. Namun, menurutnya, dalam praktiknya rompi tidak selalu dikenakan oleh petugas.
"Dia itu punya rompi. Cuma kan kadang rompi dia tidak pakai. Kadang dia gantung," katanya.
Karena itu, dia menegaskan masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat apakah seorang juru parkir mengenakan rompi atau tidak. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan jukir tersebut memiliki ID Card sebagai identitas resmi.
2. Jukir resmi wajib membawa karcis parkir

Selain memiliki ID Card dan rompi, ARA mengatakan juru parkir resmi juga dibekali karcis parkir. Karcis tersebut harus diberikan kepada pengguna jasa sebagai bukti pembayaran retribusi resmi.
"Kedua, dia bawa karcis. Cuma kan kadang ada masyarakat yang ambil karcis, ada juga yang tidak ambil karcis. Tapi intinya harus ada ID Card," katanya.
Menurut Adi, masyarakat diharapkan meminta karcis setiap kali membayar parkir. Hal itu penting agar pembayaran tercatat sebagai retribusi resmi.
3. Perumda Parkir masih cek status jukir dalam video viral

Terkait video dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jalan Sungai Tangka, ARA mengatakan pihaknya belum dapat memastikan status pria yang diduga sebagai juru parkir. Menurutnya, Perumda Parkir masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan petugas resmi atau jukir liar.
"Kita belum tahu apakah itu jukir liar atau jukir resmi. Nanti kita akan turunkan tim TRC untuk monitoring itu," katanya.
Dia menyatakan pihaknya akan mengecek di lapangan untuk memastikan status yang bersangkutan. Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap juru parkir yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan, tanpa membedakan apakah berstatus resmi maupun liar.













![[BREAKING] Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polda Sulsel](https://image.idntimes.com/post/20260710/upload_cbb45968c51bf6ebbd18a6f271513e5d_6d939fe5-c99f-4bc3-9697-2130007b9cd3_watermarked_idntimes-2.jpeg)





