Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berakhi, Diskon Pajak Kendaraan Sulsel Raup PKB Rp182,9 Miliar

Berakhi, Diskon Pajak Kendaraan Sulsel Raup PKB Rp182,9 Miliar
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Intinya Sih
  • Program keringanan pajak kendaraan di Sulsel selama Juni 2026 berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp182,9 miliar, meningkat signifikan dari rata-rata bulanan sebelumnya.
  • Bapenda Sulsel memberikan pembebasan 100 persen denda PKB dan SWDKLLJ serta potongan pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo sebelum 2025.
  • Usai program berakhir, Bapenda mengimbau masyarakat tetap taat membayar pajak tepat waktu demi menjaga penerimaan daerah dan mendukung pembangunan fasilitas publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times – Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sepanjang Juni 2026 berhasil meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selama masa program, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp182,9 miliar.

Angka tersebut meningkat signifikan dibanding rata-rata penerimaan PKB bulanan sebelum program berlangsung yang berkisar antara Rp75 miliar hingga Rp90 miliar. Bapenda menilai tingginya realisasi tidak lepas dari antusiasme masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan pajak.

1. Program berikan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak 50 persen

Samsat Keliling Tangerang Raya (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi Samsat keliling. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Selama program berlangsung, Bapenda Sulsel memberikan dua bentuk keringanan kepada wajib pajak. Kebijakan itu meliputi pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya. Adapun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan baru.

2. Penerimaan PKB naik jauh di atas rata-rata bulanan

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan realisasi penerimaan PKB selama masa program mencapai Rp182,9 miliar.

"Selama pembebasan, capaian realisasi PKB sebesar Rp182,9 miliar," kata Irvandi, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, capaian tersebut jauh melampaui rata-rata penerimaan PKB bulanan sebelum program keringanan diberlakukan. Peningkatan penerimaan didorong tingginya partisipasi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak, baik melalui layanan daring maupun luring.

3. Bapenda minta masyarakat tetap taat membayar pajak

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin. (Dok. Bapenda Sulsel)
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin. (Dok. Bapenda Sulsel)

Meski program keringanan pajak telah berakhir pada Juni 2026, Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk menjaga penerimaan daerah.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap patuh membayar pajak karena hasilnya akan kembali dirasakan melalui pembangunan jalan, peningkatan sarana dan prasarana, serta pelayanan publik seperti rumah sakit dan sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka program keringanan pajak kendaraan sepanjang Juni 2026 sebagai upaya mendorong masyarakat melunasi tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More