Cara Mengurus KTP Elektronik Hilang atau Rusak di Makassar

- Warga Makassar yang kehilangan e-KTP wajib melapor ke kepolisian dan membawa surat kehilangan serta fotokopi KK untuk mengajukan penggantian di kantor kecamatan sesuai domisili.
- Bagi e-KTP rusak, pemohon cukup membawa kartu yang rusak tanpa surat kehilangan, lalu petugas akan memverifikasi data sebelum mencetak ulang dokumen tersebut.
- Setelah berkas lengkap dan diverifikasi, Disdukcapil memproses pencetakan ulang e-KTP maksimal tiga hari kerja, dengan pengambilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Makassar, IDN Times - Kehilangan atau mengalami kerusakan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering membuat warga panik. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk berbagai layanan administrasi, mulai dari perbankan hingga pelayanan publik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membagikan panduan pengurusan e-KTP yang hilang maupun rusak. Berikut tiga hal yang perlu diketahui.
1. Laporkan kehilangan dan siapkan dokumen persyaratan

Jika e-KTP hilang, langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian. Setelah itu, warga berdomisili Makassar dapat mengajukan penggantian e-KTP di kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa surat keterangan kehilangan serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, pemilik e-KTP yang berdomisili di luar Kota Makassar dapat mengurus penggantian KTP di kantor Disdukcapil. Namun, pemohon harus terlebih dahulu terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.
2. KTP rusak wajib dibawa saat mengurus penggantian

Bagi warga yang e-KTP rusak, tidak perlu membuat surat kehilangan. Pemohon cukup membawa e-KTP yang rusak sebagai bukti fisik dan menunjukkannya kepada petugas saat mengajukan pencetakan ulang.
Petugas selanjutnya memverifikasi data pemohon melalui database kependudukan. Setelah data dinyatakan sesuai, proses pencetakan ulang e-KTP akan diproses.
3. Proses pencetakan maksimal tiga hari kerja

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, Disdukcapil akan memproses pencetakan ulang e-KTP. Warga nantinya akan diminta datang kembali sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan.
Apabila tidak ada kendala pada jaringan, proses penerbitan e-KTP ditargetkan selesai paling lama tiga hari kerja sejak berkas diterima petugas. Pengajuan e-KTP hilang dan rusak juga sudah bisa diurus di kantor kecamatan masing-masing.





.png)














