160 PPPK Pemkot Makassar Tak Lagi Aktif, Mayoritas Mengundurkan Diri

- Sebanyak 160 PPPK Pemkot Makassar tidak lagi aktif, mayoritas karena mengundurkan diri, dengan total pegawai tersisa sekitar 12 ribu orang.
- Beberapa PPPK mundur setelah diterima di instansi lain atau berpindah status menjadi tenaga vertikal di kementerian.
- Kontrak 6.557 PPPK paruh waktu akan berakhir Oktober 2026 dan perpanjangan bergantung pada hasil evaluasi kinerja.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sudah tidak lagi aktif. Pengurangan jumlah pegawai tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
"Jumlah terbanyak berasal dari pegawai yang mengundurkan diri," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Makassar, M. Ilham, Selasa (7/7/2026).
Ilham mengatakan saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencapai sekitar 12 ribu orang. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 6 ribu PPPK penuh waktu dan 6.557 PPPK paruh waktu.
1. Sebagian PPPK mengundurkan diri karena pindah instansi

Ilham mengatakan sebagian PPPK mengundurkan diri setelah lulus menjadi peserta Sekolah Rakyat. Selain itu, ada pula PPPK formasi penyuluh pertanian yang beralih ke kementerian karena statusnya berubah menjadi tenaga vertikal.
"Karena statusnya sudah menjadi tenaga vertikal, sehingga tidak lagi menjadi pegawai Pemerintah Kota Makassar," lanjut Ilham.
Selain pengunduran diri, kata Ilham, jumlah PPPK juga berkurang karena ada pegawai yang meninggal dunia maupun telah memasuki batas usia pensiun (BUP).
2. Ada PPPK diterima bekerja di tempat lain

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan masih ada PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri. Menurutnya, sebagian dari mereka memilih keluar karena diterima bekerja di instansi lain.
"Ada juga karena mereka diterima di tempat lain. Biasanya ada yang diterima di Telkom, ada macam-macam," kata Kamelia.
3. Kontrak PPPK paruh waktu berakhir Oktober 2026

Kamelia juga menjelaskan batas usia pensiun PPPK mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Batas usia pensiun tersebut ditetapkan hingga 58 tahun.
"Kalau untuk batas usia, sama seperti ASN, yaitu 58 tahun," kata Kamelia.
Di sisi lain, kontrak sekitar 6.557 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar akan berakhir pada Oktober 2026. Perpanjangan kontrak akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi kinerja masing-masing pegawai.



















