Pelaku Pembunuhan Pria Asal NTT di Makassar Ditangkap

- Polisi menangkap AD (42) di Makassar atas pembunuhan terhadap Andrerias Umbujala (54) yang ditemukan tewas di kamar kos dengan luka akibat pukulan cangkul.
- AD mengaku membunuh korban setelah minum ballo, didorong rasa sakit hati karena sering dimaki oleh korban dan telah merencanakan aksinya sejak awal Juni.
- Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 KUHP.
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial AD (42), pelaku pembunuhan terhadap Andrerias Umbujala (54) yang ditemukan bersimbah darah akibat dipukul cangkul di kamar kosnya di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/7/2026).
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan Malik mengatakan, pelaku dan korban berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga sama-sama berprofesi sebagai sopir, namun beda tempat kerja. AD diringkus masih di sekitaran wilayah Jalan Lanraki Baru.
"Pelaku sudah kita tangkap dan bawa ke kantor," kata Setiawan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
1. Pelaku minum ballo sebelum habisi korban

Pelaku ditangkap usai pihak kepolisian melakukan olah TKP dan memanggil beberapa saksi yaitu teman-teman korban, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku. Saat diinterogasi, AD mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi sebelum dia ke sana (TKP) dia pergi minum ballo dengan teman-temannya kemudian jam 1 malam dia langsung ke TKP untuk membunuh korban," jelasnya.
2. Motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki

Setiawan menyebut, pelaku sudah lama merencanakan pembunuhan ini, lantaran dendam terhadap korban yang sering melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Namun baru Senin kemarin pelaku punya kesempatan untuk menghabisi nyawa korban.
"Pembunuhan sudah direncanakan dari tanggal 2 Juni, namun baru kemarin ada kesempatan pada saat itu korban meminta pelaku untuk datang ke kos untuk memijat korban," ungkapnya.
3. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AD dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

















