Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kontrak 6.557 PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Berakhir Oktober 2026

Kontrak 6.557 PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Berakhir Oktober 2026
Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • Sebanyak 6.557 PPPK paruh waktu Pemkot Makassar akan berakhir kontraknya pada Oktober 2026 dan perpanjangan tidak otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tiap pegawai.
  • Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan PPPK secara massal selama mereka tidak melanggar aturan yang berlaku sesuai instruksi Wali Kota.
  • Tidak ada kuota atau target penghentian pegawai dalam evaluasi, keputusan perpanjangan kontrak sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian kinerja di masing-masing OPD.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Kontrak sekitar 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar akan berakhir pada Oktober 2026. Pemerintah Kota Makassar memastikan perpanjangan kontrak tidak berlangsung secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar usulan perpanjangan surat keputusan (SK) kontrak kepada BKPSDM.

"Memang kan mereka kinerjanya dinilai per tahun. Itu yang kita lakukan sekarang," kata Kamelia, Selasa (7/7/2026).

1. Evaluasi kinerja menjadi dasar perpanjangan kontrak

Ratusan pegawai PPPK Pemerintah Kota Makassar mengenakan seragam biru berdiri di Lapangan Karebosi saat penyerahan SK formasi 2024.
Penyerahan SK kepada PPPK Pemerintah Kota Makassar formasi 2024 di Lapangan Karebosi, Senin (23/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Menurut Kamelia, evaluasi kinerja berlangsung secara berkala. Bahkan, setiap OPD memantau kinerja PPPK setiap bulan sebagai bagian dari penilaian yang menjadi dasar evaluasi tahunan. 

"Artinya sudah kita melakukan evaluasi, saat ini sudah evaluasi. Ya kan tiap bulan mereka dievaluasi.  Bisa dilihat nanti," katanya. 

Kamelia berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan kembali penempatan PPPK paruh waktu. Menurutnya, hasil penilaian itu akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan penugasan mereka.

2. Tidak ada kebijakan merumahkan PPPK

Seorang pejabat berseragam cokelat menyerahkan surat keputusan kepada pegawai berseragam batik biru di Lapangan Karebosi Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK formasi 2024 di Lapangan Karebosi, Senin (23/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Kamelia menegaskan Pemkot Makassar tidak memiliki kebijakan merumahkan PPPK paruh waktu secara massal. Wali Kota Makassar juga telah menginstruksikan agar tidak ada pegawai yang diberhentikan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Pak Wali itu menyampaikan tidak ada yang boleh diberhentikan kecuali mereka melanggar aturan," katanya. 

3. Tidak ada kuota pegawai yang harus dihentikan

Seorang perempuan berhijab merah dan berkacamata mengenakan kemeja putih berbicara di area tribun setelah acara pelantikan pejabat di Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, usai pelantikan 263 pejabat pengawas, di Tribun Karebosi, Senin (29/9/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kamelia menegaskan tidak ada target maupun kuota pegawai yang harus dihentikan dalam proses evaluasi tersebut. Keputusan perpanjangan kontrak sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil penilaian kinerja di masing-masing OPD. 

"Kalau memang semuanya bisa dilanjut, semua dilanjut. Tapi kalau pun tidak ada dievaluasi berapa persen ya terserah. Tidak ada tidak ada batasan dari Pak Wali bahwa harus sekian persen yang diakomodir," ucapnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More