Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR RI Minta Lokasi Proyek PLTSa Makassar Dikaji Ulang

DPR RI Minta Lokasi Proyek PLTSa Makassar Dikaji Ulang
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa di Makassar. (Dok. DPR RI)
Intinya Sih
  • Komisi XII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang lokasi proyek PLTSa Makassar karena terlalu dekat dengan permukiman, namun menegaskan proyek strategis nasional itu tetap harus dilanjutkan.
  • DPR menilai pembangunan PLTSa penting untuk mengatasi persoalan sampah nasional dan mendukung target penghentian open dumping, dengan catatan memperhatikan tata ruang serta dampak lingkungan.
  • Anggota DPR menegaskan proyek tidak boleh merugikan warga sekitar dan membuka peluang pemindahan lokasi karena pembangunan fisik belum dimulai demi menjaga kualitas hidup masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times – Komisi XII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Bira-Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Meski demikian, DPR menegaskan proyek strategis nasional tersebut tidak boleh dihentikan karena dinilai menjadi bagian dari solusi persoalan sampah di Indonesia.

Sikap itu disampaikan usai Komisi XII DPR RI menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak (Geram) Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan pada 25 Juni 2026 yang sebelumnya membahas penolakan warga terhadap lokasi proyek.

1. Yang dipersoalkan bukan PLTSa, tetapi lokasinya

Audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa di Makassar di Komisi XII DPR RI, Selasa (7/7/2026). (Dok. YouTube/Parlemen TV)
Audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa di Makassar di Komisi XII DPR RI, Selasa (7/7/2026). (Dok. YouTube/Parlemen TV)

Audiensi diawali dengan penyampaian Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Asisa Irma Wahyudiati, yang menjelaskan kehadiran rombongan DPRD Sulsel bersama perwakilan Pemerintah Kota Makassar dan Geram merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya diterima DPRD Sulsel. Ia mengatakan proyek PLTSa merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga aspirasi warga perlu diteruskan ke tingkat nasional agar mendapat perhatian Komisi XII DPR RI.

Dalam forum tersebut, Koordinator Geram Akbar Adhy menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan PLTSa. Masyarakat hanya menolak lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.

"Kami tidak pernah menolak yang namanya pembangunan. Kami tidak mau Pak gara-gara pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau negara ini, sehingga kami yang menjadi korban. Yang kami tolak adalah lokasinya."

Perwakilan warga mengatakan lokasi proyek berada sangat dekat dengan rumah penduduk sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan. Mereka juga mengaku proyek tersebut berjalan tanpa sosialisasi maupun negosiasi dengan masyarakat terdampak.

"Tolong dikaji ulang lokasi yang di mana yang akan ditetapkan sebagai PLTSA di Kota Makassar. Karena menurut kami itu hak hidup kami, hak ketenangan hidup kami di kampung itu akan diambil," kata salah seorang warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan Komisi XII tidak menolak pembangunan PLTSa. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah pemilihan lokasi proyek.

"Saya bangga, saya senang bahwa kita semuanya tidak menolak pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Tapi adalah tentang pemilihan lokasi. Besok saya akan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, saya akan panggil semuanya, termasuk pelaksana proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat," ujar Sugeng.

2. DPR nilai PLTSa tetap dibutuhkan untuk atasi persoalan sampah

IMG-20260609-WA0310.jpg
Warga demo di DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (9/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi penolakan lokasi PSEL/PLTSa. IDN Times/Asrhawi Muin

Sugeng mengatakan pembangunan PLTSa tetap diperlukan mengingat pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional. Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, pembangunan fasilitas waste to energy tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan listrik, melainkan menyelesaikan persoalan sampah yang terus meningkat.

"Bapak-Ibu tahu Presiden telah menargetkan menutup open dumping. Maka PLTSa ini adalah jawabannya. Yang kita perhatikan bukan biaya energinya, tetapi bagaimana menghapus persoalan sampahnya," jelasnya.

Meski mendukung proyek tersebut, Sugeng menegaskan pembangunan harus memperhatikan tata ruang, dampak lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Ia menilai polemik seperti yang terjadi di Makassar seharusnya tidak muncul apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diterapkan secara konsisten.

"Tadi betul sekali, semua sebetulnya berdasarkan RTRW. Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau tata ruangnya itu konsisten," tegasnya.

Ia memastikan Komisi XII DPR RI akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan seluruh pihak terkait. "Tetapi tetap kita tidak boleh lantas menghentikan proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik," kata dia.

3. Proyek tidak boleh merugikan warga

IMG-20260102-WA0251.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung ke kawasan Grand Eterno, Kelurahan Parangloe, untuk mendengar aspirasi warga terkait rencana pembangunan PLTSa yang dikelola PT SUS, Jumat (2/1/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menegaskan pembangunan PLTSa tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap proyek strategis pemerintah harus tetap menjamin kualitas hidup warga yang tinggal di sekitar lokasi.

"Apapun proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat. Jangan sampai proyek ini justru menurunkan kualitas kesehatan, menurunkan harga tanah," ujarnya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai pemerintah masih memiliki peluang memindahkan lokasi proyek karena pembangunan fisik belum dimulai. "Proyek ini kan belum dibangun, kita ada potensi untuk geser-geser, masih banyak lokasi di daerah sana, kenapa harus cari yang susah-susah dekat dengan penduduk?" katanya.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan proyek PLTSa Makassar awalnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Ia mengatakan PT Sarana Utama Sinergi (SUS) ditetapkan sebagai pemenang proyek, sementara perjanjian kerja sama ditandatangani pada 24 September 2024.

Namun, Helmy menyebut pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan sejak pergantian pemerintahan pada 2025. Selain itu, kini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Menurut Helmy, ketentuan baru tersebut mewajibkan Pemerintah Kota Makassar dan PT SUS melakukan pengakhiran kontrak kerja sama yang lama.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama warga terdampak, Pemerintah Kota Makassar, dan pihak terkait. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek PSEL di Tamalanrea dibuka kepada publik sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi proses perencanaan proyek.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More