Menumpang Menginap, Pria di Pasangkayu Perkosa Gadis 14 Tahun
.png)
- Seorang pria berinisial S diduga memperkosa gadis 14 tahun di Pasangkayu setelah menumpang menginap dan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.
- Polres Pasangkayu membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang masih buron serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban sebagai bagian penyidikan.
- Korban mendapat pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma, sementara polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan kasus pada aparat hukum.
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial S (35) diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun berinisial IA di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku yang hingga kini masih dalam pelarian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan psikolog.
1. Pelaku diduga masuk ke kamar korban saat pintu tidak terkunci

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku menumpang menginap di rumah orang tua korban. Saat dini hari, pelaku diduga masuk ke kamar korban ketika korban sedang tertidur.
"Saat kejadian pintu kamar tidak terkunci sehingga memungkinkan pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul hingga memperkosa korban," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (8/7/2026).
Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya setelah terduga pelaku meninggalkan rumah. Keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pasangkayu.
2. Polisi bentuk tim untuk mengejar pelaku

Setelah menerima laporan, polisi mengawal korban ke RSUD Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Polres Pasangkayu juga membentuk tim khusus untuk memburu terduga pelaku yang hingga kini belum ditemukan.
"Hingga saat ini pelaku masih dalam status pencarian. Pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku dan mengumpulkan barang bukti," kata Eru.
3. Korban mendapat pendampingan psikolog

Selain penanganan medis, korban juga memperoleh pendampingan psikolog mengingat usianya masih di bawah umur. Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Eru juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku.
"Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian," tandasnya.


















