Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bapenda Sulsel Usul Kenaikan BBNKB, Pajak Kendaraan Tetap

Bapenda Sulsel Usul Kenaikan BBNKB, Pajak Kendaraan Tetap
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Intinya Sih
  • Bapenda Sulsel menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, melainkan hanya usulan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru dari 7 persen menjadi 10 persen.
  • Penyesuaian tarif BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diusulkan untuk menjaga keseimbangan penerimaan daerah, dengan acuan pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Pemprov Sulsel menjalankan program pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen selama Juni 2026, disertai Gebyar Pajak berhadiah bagi wajib pajak yang taat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Isu tersebut memicu beragam reaksi masyarakat setelah sejumlah unggahan menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan pajak kendaraan dalam waktu dekat.

Pemerintah Provinsi menegaskan tidak ada pembahasan maupun rencana menaikkan tarif PKB. Perubahan yang sedang diusulkan saat ini hanya menyangkut penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru.

1. Bapenda tegaskan PKB tidak naik

Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, memastikan kabar kenaikan PKB yang beredar di media sosial tidak benar. Ia menjelaskan, yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan itu, tidak ada usulan kenaikan tarif PKB.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, tarif BBNKB penyerahan pertama diusulkan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu hanya berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik pertama.

2. Penyesuaian BBNKB dan pajak bahan bakar untuk keseimbangan fiskal

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)
Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)

Andi Satriady mengatakan tarif BBNKB Sulsel saat ini masih tergolong lebih rendah dibanding banyak provinsi lain. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, setara dengan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Ia menilai penyesuaian tarif dibutuhkan untuk menjaga struktur penerimaan daerah setelah penerapan opsen BBNKB dan kebijakan penghapusan BBNKB kedua.

“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian itu disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

3. Pemprov Sulsel beri insentif bebas denda pajak

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Di tengah isu kenaikan pajak, Pemprov Sulsel saat ini justru menjalankan program pembebasan denda PKB untuk masyarakat. Program itu berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Selain itu, ada pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak dengan berbagai hadiah seperti mobil, paket umrah, sepeda motor, televisi, kulkas, hingga mesin cuci sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More