Bapenda Sulsel Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak

- Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2026.
- Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok pajak 50 persen untuk kendaraan dengan tunggakan tahun 2025 ke bawah.
- Melalui Program Gebyar Pajak, wajib pajak berpeluang memenangkan hadiah seperti mobil, paket umrah, dan berbagai barang elektronik sebagai apresiasi atas kepatuhan membayar pajak.
Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi, Jumat (5/6/2026).
1. Tunggakan pajak kendaraan mendapat pembebasan denda dan diskon pokok pajak

Dalam program tersebut, Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Selain itu, wajib pajak juga mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," kata Irvandi.
Menurut dia, pendekatan insentif dipilih untuk mendorong lebih banyak masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang masih dimiliki.
2. Pemprov Sulsel siapkan program Gebyar Pajak

Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," katanya.
3. Wajib pajak berpeluang mendapatkan mobil hingga paket umrah

Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun.
"Segera memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak," kata Irvandi.
Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Hal itu diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan.


















