Kejati Sulut Geledah Pusat Perbelanjaan-Rumah Milik Ketua KADIN Manado

Manado, IDNTimes - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Manado, Jemmy Asiku, Kamis, 23 Juli 2026 malam. Penggeledahan dilakukan sejak sore hingga tengah malam, dan menjadi pusat perhatian.
Pasalnya, salah satu yang digeledah adalah rumah Jemmy di kawasan pusat perbelanjaan Bahu Mall yang juga kerap menjadi tempat nongkrong anak muda. Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Sulut juga mengerahkan 1 unit mobil tahanan untuk mengangkut sejumlah barang yang disita.
"Kami sudah menggeledah 3 tempat. Di Kantor Pemasaran Gedung itCenter lantai 3, Taman Parafone di Desa Tateli, dan rumah di Kompleks Bahu Mall," jelas Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Oikurnia Zega, Jumat (24/7/2026).
1. Pengembangan kasus korupsi PT HWR

Saat digeledah, Jemmy sedang tak ada di lokasi. Kabarnya, ia dan keluarga sedang berada di luar negeri.
Oikurnia menyebut bahwa penggeledahan rumah Jemmy merupakan upaya paksa dan merupakan pengembangan kasus korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2013-2025.
Dari hasil penggeledahan, Kejati Sulut memperoleh sejumlah barang bukti termasuk dokumen-dokumen PT HWR. "Kemudian adanya perlengkapan pemurnian emas dan turik emas dengan nilai 89 gram," tambah Oikurnia.
2. Temukan uang Rp 18 miliar

Kejati Sulut juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 18.866.836.000 yang disimpan di brankas. "Ada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan mata uang asing," terang Oikurnia.
Namun, Oikurnia tak merinci jenis mata uang asing yang dimaksud. "Pokoknya ada dari Asia dan Eropa, pecahannya kecil-kecil," sambungnya.
Selain Jemmy, penggeledahan kali ini juga menyasar seorang pengusaha bernama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin yang diduga masih kerabat dengan Jemmy. Saat penggeledahan, ia juga berada di rumah tersebut.
3. Pamerkan Rp 15 miliar

Sehari sebelumnya, Kejati Sulut menggelar konferensi pers dan memamerkan uang Rp 15.040.570.446 dari kasus korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Uang yang dihadirkan merupakan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang kemudian dikumpulkan, dibungkus plastik, lalu dijejerkan.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengatakan uang tersebut akan dititipkan di Bank Syariah Indonesia. "Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Jacob juga menegaskan perjalanan pengungkapan kasus masih cukup panjang. Ia tak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka baru.


















