Munafri Perluas Iuran Sampah Gratis, 15.177 KK Tamalate Jadi Penerima

- Program iuran sampah gratis di Kecamatan Tamalate, Makassar, menjangkau 15.177 KK, termasuk perluasan pada 2026 bagi pelanggan listrik berdaya 1.300 VA.
- Pemerintah akan mendata ulang penerima dan memberi stiker pada rumah yang lolos verifikasi agar pembebasan retribusi sampah transparan serta tidak menimbulkan perdebatan.
- Penerima iuran gratis wajib memilah sampah dari rumah, sementara PKL tetap boleh berdagang selama mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi terlarang.
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memperluas program pembebasan iuran atau retribusi sampah gratis bagi masyarakat. Di Kecamatan Tamalate, program tersebut kini telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK).
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Vinue CPI, Minggu (6/9/2026) malam. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
"Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga," kata Munafri.
Dari total penerima di Tamalate, sebanyak 1.926 KK merupakan pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan 7.381 KK dengan daya 900 VA. Sementara pada 2026, cakupan program diperluas kepada pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA sebanyak 5.870 KK.
"Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA," jelasnya.
1. Penerima iuran sampah gratis akan didata ulang

Ilustrasi sampah. (IDN Times/Yuko Utami) Munafri mengatakan perluasan penerima program ditempuh melalui pendataan dan survei di lapangan. Upaya ini bertujuan memastikan data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi warga.
Dia meminta camat dan lurah ikut memastikan rumah tangga yang telah terdata mendapatkan tanda berupa stiker. Jajaran RT/RW juga diminta turut memastikan penandaan tersebut di wilayah masing-masing.
"Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah," imbuhnya.
Menurut Munafri, penandaan tersebut menjadi bagian dari transparansi program. Masyarakat pun dapat mengetahui rumah yang memperoleh pembebasan retribusi.
2. Warga penerima gratis wajib pilah sampah dari rumah

Ilustrasi sampah (IDN Times/Cokie Sutrisno) Pembebasan iuran sampah tidak berarti warga terbebas dari tanggung jawab menjaga kebersihan. Munafri meminta penerima program ikut memilah sampah sejak dari rumah.
"Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah," tegasnya.
Dia berharap kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga mengubah pola pengelolaan sampah di Makassar. Pemilahan dari sumber dinilai penting agar persoalan sampah tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
"Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat. Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat," tuturnya.
3. Munafri minta PKL tetap patuhi aturan

Ilustrasi PKL (IDN Times/Febriana Sinta) Selain persoalan sampah, Munafri menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate. Dia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang maupun mencari nafkah.
Namun, aktivitas perdagangan harus tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
"Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang. Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana," kata Munafri.


















