- 2 buah paspor dan 4 buah kartu tanda pengenal
- 2 lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan 2 lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong
- 5 unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi)
- 2 unit koper
- uang tunai Rp 5.000.000,00
Polda Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Hong Kong

Polda Sulawesi Utara menangkap dua WNA China pada 4 September 2026 saat diduga menyelundupkan 16 kilogram emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Emas ditemukan lewat pemeriksaan x-ray dalam koper berlakban hitam tanpa dokumen resmi.
Polisi menduga keduanya terkait jaringan penyelundupan berbasis Hong Kong dan emas dari tambang ilegal.
Manado, IDNTimes - Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya 2 warga negara asing (WNA) asal China menyelundupkan 16 kilogram emas batangan. Mereka berhasil ditahan pada Jumat, 4 September 2026 sebelum berangkat.
Awalnya, petugas mendapat laporan bahwa emas tersebut bakal diselundupkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Usai mendapat informasi tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengawasi keberangkatan penumpang pada hari yang sama.
"Kasus ini bermula dari informasi mengenai dua WNA yang diduga membawa emas batangan dari Manado dengan tujuan Singapura dan selanjutnya menuju Hong Kong," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Sabtu (5/9/2026).
1. Tertangkap x-ray

Emas 16 kg yang diselundupkan WNA China dari Bandara Sam Ratulangi Manado, Sabtu (5/9/2026). Dok. Humas Polda Sulut Saat memeriksa barang bawaan dan penumpang satu per satu menggunakan x-ray, petugas menemukan beberapa kepingan emas. Kepingan emas tersebut ada dalam koper milik 2 WNA tersebut.
"Ada 16 keping emas batangan. Sepuluh keping memiliki logo dan 6 lainnya tanpa logo," tambah Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi.
Agar tak ketahuan, emas tersebut disimpan dalam koper yang kebudian dibungkus menggunakan lakban warna hitam. Selain itu, tak ada surat resmi emas yang ditemukan.
2. Jaringan internasional

Emas 16 kg yang diselundupkan WNA China dari Bandara Sam Ratulangi Manado, Sabtu (5/9/2026). Dok. Humas Polda Sulut Penyidik menemukan indikasi keduanya terlibat jaringan penyelundupan internasional yang memang berbasis di Hong Kong. Emas yang didapat pun berasal dari tambang ilegal.
Meski begitu, polisi masih menyelidiki tambang ilegal yang dimaksud dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pasalnya, dua WNA asal China yang berinisial XQI dan XQU diperintah seseorang berinisial H yang masih belum diungkap pihak kepolisian.
"Yang pasti penyelidikan hingga saat ini masih berlanjut," kata Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo.
3. Terancam 5 tahun penjara

Konferensi pers Polda Sulawesi Utara bersama Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kg emas dari Bandara Sam Ratulangi Manado, Sabtu (5/9/2026). Dok. Humas Polda Sulut Selain 16 batang emas dengan berat 16 kg, petugas juga menyita barang bukti lain berupa:
Baik XQI dan XQU dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.



















