Jembatan Barombong Mau Dikebut, Tapi Lahan Masih Bersengketa

- Pemkot Makassar mempercepat pembebasan lahan Jembatan Kembar Barombong, proyek sepanjang sekitar 400 meter yang ditargetkan mengurai kemacetan jalur Makassar menuju wilayah selatan Sulawesi Selatan.
- Pembebasan lahan sisi selatan terkendala klaim tiga pihak—Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi—serta sertifikat HGB PT GMTD; sisi utara dinyatakan bersih.
- Pemkot bertanggung jawab membebaskan lahan, sedangkan provinsi dan pusat membangun fisik jembatan; pembayaran ganti rugi berpotensi dititipkan melalui konsinyasi pengadilan hingga status pemilik sah ditetapkan.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di jalur penghubung Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Namun, upaya percepatan pembangunan masih menghadapi persoalan pembebasan lahan. Sejumlah pihak mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang masuk dalam lokasi rencana pembangunan jembatan.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Pemkot Makassar terkait pembangunan Jembatan Kembar Barombong bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pembangunan jembatan merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi kemacetan di kawasan Barombong. Karena itu, Pemkot Makassar terus mempercepat proses pengadaan lahan.
"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan," kata Munafri, dikutip Jumat (4/8/2026).
1. Tiga pihak saling klaim kepemilikan lahan

Lokasi Jembatan Barombong di Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (4/11/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar) Namun, proses tersebut belum dapat berjalan sepenuhnya karena masih terkendala persoalan kepemilikan lahan. Sejumlah pihak saling mengklaim hak atas tanah yang masuk dalam lokasi rencana pembangunan jembatan.
Munafri menyebut sedikitnya terdapat tiga pihak yang mengklaim penguasaan lahan dengan dasar dokumen atau sertifikat masing-masing. Kondisi itu membuat Pemkot Makassar harus memastikan terlebih dahulu pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran ganti kerugian.
"Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas," katanya.
2. Pemkot Makassar kebagian tugas bebaskan lahan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau lokasi Jembatan Barombong di Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (4/11/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar) Menurut Munafri, persoalan lahan menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar. Hal ini sesuai pembagian kewenangan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Pemerintah kota bertugas menyelesaikan pembebasan lahan yang menjadi landasan jembatan. Sementara pembangunan fisik akan dianggarkan dan dikerjakan oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
"Jadi, pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan," jelasnya.
Jembatan Kembar Barombong direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter. Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan masih mengidentifikasi bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Munafri mengatakan kondisi lahan di sisi utara dan selatan jembatan berbeda. Lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah, sementara persoalan kepemilikan ditemukan di sisi selatan.
"Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan," ungkapnya.
Persoalan semakin kompleks karena terdapat klaim kepemilikan dari sejumlah warga. Selain itu, terdapat pula dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan tersebut.
"Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana," katanya.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar tetap berupaya menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong tidak terhambat.
"Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix," kata Munafri.
3. Dinas Pertanahan temukan tiga pihak kuasai lahan

Situasi jembatan Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Irwan Idris Pemkot Makassar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk menelusuri riwayat dan status hukum masing-masing bidang tanah. Pemerintah tidak ingin pembayaran ganti kerugian diberikan kepada pihak yang belum dipastikan sebagai pemilik atau pihak yang berhak.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan hasil penelusuran menemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda. Ketiganya yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Salah satu bidang yang terdampak pembangunan merupakan lahan milik Letkol Amsal Sampetondok seluas sekitar 520 meter persegi. Lahan tersebut merupakan bagian dari bidang yang lebih luas dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara lahan yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi. Dasar penguasaannya berupa sejumlah dokumen lama terkait tanah redistribusi.
Adapun bidang yang dikuasai Jasmani Agi memiliki luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Selain tiga pihak tersebut, Dinas Pertanahan juga menemukan klaim dari PT GMTD. Sertifikat hak atas tanah GMTD disebut terbit pada 2003 dan mengklaim area yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai tiga pihak tersebut.
"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," beber Sri.
4. Pemkot siapkan opsi konsinyasi di pengadilan

Situasi jembatan Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Irwan Idris Karena masih terdapat persoalan status dan riwayat kepemilikan, Dinas Pertanahan tidak ingin memberikan pembayaran secara langsung. Pembayaran tersebut ditujukan kepada pihak yang mengklaim lahan sebelum status hukumnya dipastikan.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mekanisme konsinyasi melalui pengadilan. Uang ganti kerugian dapat dititipkan di pengadilan hingga pihak yang berhak menerima ditentukan berdasarkan hukum.
"Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana," kata Sri.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan proses pengadaan tanah tetap berjalan. Pemerintah tidak perlu menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima pembayaran.
"Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini," katanya.















.png)


