Passobis di Sidrap Tipu Warga Rp15,5 Juta Pakai Modus Segitiga

- Polisi menangkap SY (32) di Sidrap terkait dugaan penipuan jual beli motor melalui media sosial.
- Korban HR mentransfer Rp15,5 juta ke rekening atas nama KRS setelah diarahkan bertemu penguasa motor.
- Polisi menyita handphone, kartu ATM, kartu identitas, dan uang tunai Rp1 juta untuk proses hukum di Polda Sulsel.
Makassar, IDN Times - Tim Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria berinisial SY (32) yang diduga seorang penipu online atau passobis dengan modus penipuan jual beli motor melalui media sosial (medsos).
Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan Pelaku ditangkap di kediamannya di Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (2/8/2026). Pelaku menipu korban berinisial HR dengan modus segitiga.
1. Tawarkan Yamaha NMAX di media sosial

Polisi menangkap pelaku passobis di Sidrap. Dok. Istimewa Reza menjelaskan, kronologis penipuan ini berawal saat korban tertarik membeli sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021 berwarna hitam dengan stiker oranye, bernomor polisi DD 5157 R yang dipasang pelaku di media sosial pada 11 Juli 2026.
Selanjutnya korban diarahkan bertemu dengan MR yang menguasai sepeda motor tersebut. Korban saat itu berkomunikasi dengan terduga pelaku yang mengaku bernama Odih Putra dan mengklaim sebagai pemilik kendaraan.
"Namun, korban tidak mengetahui bahwa orang yang menawarkan kendaraan dan orang yang menguasai kendaraan berada dalam posisi berbeda," kata Reza.
2. Korban transfer Rp15,5 Juta ke rekening seorang perempuan

ilustrasi transfer (pexels.com/Pixabay) Setelah itu, kata Reza, korban kemudian diminta membayar Rp 15,5 juta ke rekening bank atas nama wanita berinisial KRS. Korban pun lalu melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.
"Korban diminta pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta rekening bank atas nama inisial KRS. Hingga korban menuruti dan melakukan transfer," jelasnya.
Setelah melakukan pembayaran, korban bertemu dengan MR, namun sepeda motor tidak kunjung diserahkan kepada korban. MR mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut sehingga tidak menyerahkan kendaraan.
3. Polisi sita Hp hingga uang tunai

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone, dua kartu ATM, satu kartu identitas, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Kota Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polda Sulsel. SM dipersangkakan terkait UU ITE," pungkasnya









.png)








