Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

6 Passobis di Parepare Ditangkap, Tipu Korban Modus Jual iPhone

Kota Makassar
6 Passobis di Parepare Ditangkap, Tipu Korban Modus Jual iPhone
Polisi menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online atau passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)
  • Polisi menangkap enam pria terduga penipuan online di Parepare pada 26 Agustus 2026, yang menawarkan iPhone melalui grup jual beli Facebook lintas daerah.
  • Pelaku diduga mengirim foto dan video iPhone 13, lalu mengarahkan korban ke nomor WhatsApp palsu jasa pengiriman atau Bea Cukai untuk meminta transfer tambahan.
  • Polda Sulawesi Selatan menyita tujuh handphone untuk forensik digital; keenam terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam penipuan online atau passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka diduga menipu korban dengan modus menawarkan penjualan handphone iPhone melalui media sosial.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN. Mereka ditangkap personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di wilayah Kota Parepare pada Rabu (26/8/2026) malam.

Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Eka Bayu Budhiawan, mengatakan para pelaku menyasar calon korban melalui sejumlah grup jual beli di Facebook.

  1. 1. Tawarkan iPhone lewat grup Facebook

    ilustrasi penipuan
    ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Bayu menjelaskan, para pelaku diduga membuat unggahan penjualan iPhone di sejumlah grup jual beli Facebook. Grup tersebut menyasar calon pembeli dari berbagai daerah di Indonesia.

    "Pelaku membuat iklan postingan jual handphone melalui grup jual beli pada aplikasi media sosial Facebook. Grup tersebut bernama grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang dan Depok," ujar Bayu, Jumat (28/8/2026).

    Melalui unggahan tersebut, para pelaku diduga menawarkan iPhone kepada calon pembeli untuk menarik korban melakukan transaksi. Setelah korban tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui pesan pribadi.

  2. 2. Korban diminta transfer uang tambahan

    ilustrasi penipuan
    ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Setelah korban menghubungi pelaku, mereka diduga mengirim foto dan video iPhone 13. Korban kemudian diminta membayar handphone yang dipesan.

    Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban kembali diarahkan ke nomor WhatsApp lain. Nomor tersebut mengaku sebagai pihak jasa pengiriman barang hingga Bea Cukai dan meminta korban mengirim uang tambahan dengan berbagai alasan.

    "Setelah korban menghubungi tersangka dikirimkan foto dan video handphone iPhone 13. Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," jelas Bayu.

  3. 3. Polisi sita tujuh unit handphone

    Polisi menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online atau passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Dok. Istime
    Polisi menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online atau passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online. Seluruh barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis secara forensik digital untuk mendalami dugaan kejahatan para pelaku.

    "Barang bukti berupa tujuh unit HP yang digunakan dalam melakukan penipuan online. Selanjutnya kami melakukan penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan," ungkap Bayu.

    Keenam terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More