Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Kali Mangkir, Bahtiar Baharuddin Dipanggil Lagi 31 Agustus

Kota Makassar
Dua Kali Mangkir, Bahtiar Baharuddin Dipanggil Lagi 31 Agustus
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Kejati Sulsel menjadwalkan pemeriksaan ketiga terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 31 Agustus 2026, terkait dugaan korupsi bibit nanas.
  • Bahtiar sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik; surat pertama dikirim ke alamat BAP dan dikomunikasikan kepada pengacaranya tanpa respons atau konfirmasi kehadiran.
  • Pada panggilan kedua, RT menyatakan Bahtiar tidak pernah berdomisili di alamat BAP. Panggilan ketiga disalurkan melalui Pemprov Sulsel dan WhatsApp pengacaranya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB). Pemeriksaan tersebut menjadi pemanggilan ketiga setelah Bahtiar dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pemanggilan ini merupakan babak baru proses hukum kasus dugaan korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel, pascaputusan praperadilan. Sebelumnya Bahtiar pernah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian memenangkan gugatan praperadilan yang menggugurkan status tersebut.

  1. 1. Dua kali tak memenuhi panggilan penyidik

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (kedua dari kanan). (Dok. Kejati Sulsel)
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (kedua dari kanan). (Dok. Kejati Sulsel)

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Bahtiar. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir.

    Pada pemanggilan pertama, surat dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahtiar. Panggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukumnya.

    "Namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

  2. 2. Alamat dalam BAP bukan domisili Bahtiar

    Bahtiar Baharuddin saat jadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Ashrawi Muin)
    Bahtiar Baharuddin saat jadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Ashrawi Muin)

    Pada pemanggilan kedua, penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang tercantum dalam BAP. Namun, upaya tersebut menemui kendala saat petugas mendatangi alamat tersebut.

    Soetarmi mengatakan Ketua RT setempat menyebut Bahtiar bukan warga di wilayah tersebut. "Saat didatangi, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penduduk di sana dan atas nama BB tidak pernah berdomisili di alamat tersebut," ujarnya.

    Penyidik kemudian kembali berkoordinasi dengan pengacara Bahtiar terkait rangkaian pemanggilan tersebut. Namun, penasihat hukum Bahtiar mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

  3. 3. Panggilan ketiga dijadwalkan 31 Agustus

    Kantor Kejati Sulsel. (IDN Times/Darsil Yahya)
    Kantor Kejati Sulsel. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Soetarmi mengatakan Kejati Sulsel kini menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Bahtiar. Pemeriksaan akan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.

    Untuk pemanggilan kali ini, surat pemeriksaan juga didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan kepada Bahtiar. Panggilan tersebut turut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pengacaranya.

    "Untuk pemanggilan ketiga, surat panggilan juga telah didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pengacaranya," kata Soetarmi.

    Kejati Sulsel meminta Bahtiar menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

    "Kami meminta yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini," tegas Soetarmi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More