PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou Manado Kembali Dibuka

- PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou Manado dibuka kembali pada 24 Agustus 2026 setelah evaluasi, menyusul meninggalnya dokter residen Adrian Rantung pada Juli.
- Unsrat dan RSUP Kandou memperkuat pencegahan perundungan melalui pemeriksaan loker, pengawasan alkohol, skrining kesehatan mental berkala, serta pakta integritas.
- Kemenkes meminta penghentian penyalahgunaan relasi kuasa; dokter yang terbukti melakukan perundungan dapat kehilangan atau tidak memperoleh SIP dan dilarang praktik selama dua tahun.
Manado, IDNTimes - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Peresmian dibukanya kembali usai satu dokter PPDS FK Unsrat meninggal bulan lalu dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan informasi terakhir, dokter PPDS anestesi bernama Adrian Rantung tersebut meninggal karena kelelahan.
Baik pihak Unsrat dan RSUP Kandou menyebut bahwa dr Adrian diduga kelelahan karena jadwalnya yang padat. Plt Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, mengatakan bahwa mereka telah menjalani evaluasi sebelum membuka PPDS anestesi.
“Kasus ini jadi pelajaran berharga bagi kami untuk menciptakan iklim belajar yang produktif di seluruh prodi,” ujar Jamaluddin, Rabu (26/8/2026).
1. Pemeriksaan loker hingga kesehatan mental

Prosesi pemakaman dr. Adrian Rantung PPDS Anestesi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dilangsungkan di kampung halamannya di Sulawesi Utara. (Instagram.com/soalunsrat) Jamaluddin menyebut bahwa pendidikan dokter spesialis harus mengedepankan kualitas dan kedisiplinan. Hal itu harus berjalan beriringan dengan saling menghormatinya peserta dan tenaga pendidik.
Untuk itu, FK Unsrat dan RSUP Kandou memperkuat sistem pencegahan serta penanganan perundungan. Beberapa langkah yang diterapkan adalah pemeriksaan loker, pengawasan kadar alkohol, screening kesehatan mental secara berkala, hingga penandatanganan pakta integritas.
Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP Kandou, Dr. dr. Erwin Kristianto, SH, Sp.FM(K)., mengatakan pihaknya bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan kepada pasien dan menyediakan lingkungan yang profesional bagi peserta didik. “Ini tanggung jawab kami untuk berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur dr Erwin.
2. Minta tak ada lagi perundungan

Prosesi pemakaman dr. Adrian Rantung PPDS Anestesi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dilangsungkan di kampung halamannya di Sulawesi Utara. (Instagram.com/soalunsrat) Keputusan dibukanya kembali PPDS anestesi Unsrat juga sudah dengan sepengetahuan Kementerian Kesehatan. Saat peresmian, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr Azhar Jaya, meminta tak ada lagi penyalahgunaan relasi kuasa.
“Kami cuma minta hentikan bullying, tidak minta yang lain,” kata dr Azhar.
dr Azhar pun meminta baik Unsrat maupun RSUP Kandou menangani dugaan perundungan dengan baik. Jika ada yang terlibat bullying, para dokter bisa dikenakan sanksi berat.
3. Tak ada SIP jika terlibat perundungan

Peresmian pembukaan kembali PPDS Anestesi Unsrat di RSUP Kandou. Manado, Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026). Dok. Unsrat Salah sanksi yang bisa diterapkan kepada perundung adalah tidak diterbitkannya atau pencabutan surat izin praktik (SIP). Ditambah lagi, dokter tersebut tidak bisa menjalankan praktik selama 2 tahun.
"Mereka tetap bisa lulus pendidikan, tapi Kemenkes tidak akan mengeluarkan SIP," tutur dr Azhar ketika peresmian.
Sebelumnya pada awal Juli 2026 dr Adrian Rantung ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya beberapa waktu lalu. Dokter yang sedang menjalani praktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr RD Kandou tersebut diduga meninggal karena bunuh diri usai dirundung.


















