Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

Kota Makassar
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu
Polisi tangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Palu, Sulawesi Tengah. (Dok. Istimewa)
  • Polisi menangkap Aan Kurniawan, tersangka pembunuhan satu keluarga di Palu, pada 26 Agustus 2026 setelah hampir sebulan buron; ia diamankan tanpa perlawanan di Balaroa.
  • Dalam pemeriksaan awal, Aan mengaku bersembunyi di kawasan likuefaksi Balaroa dan menyebut motif penganiayaan terhadap Jamil karena sakit hati terkait pekerjaan. Polisi masih mendalami pengakuan itu.
  • Peristiwa 26 Juli 2026 menewaskan Jamil, anaknya RI berusia dua tahun, serta istrinya Nurhanisa. Polisi menyita pisau dan pakaian terduga pelaku, sementara dua ponsel korban dicari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap Aan Kurniawan, tersangka pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Aan ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polresta Palu, Ismailboby, mengatakan personel Jatanras Polresta Palu menangkap Aan di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah polisi mendapat informasi dari keluarganya terkait keberadaannya.

  1. 1. Tersangka mengaku bersembunyi di kawasan likuefaksi

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dalam pemeriksaan awal, Aan mengaku bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di kawasan likuefaksi Balaroa selama kurang lebih satu bulan. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk cara tersangka bertahan hidup selama menjadi buronan.

    "Untuk sementara, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyelidik kami. Jadi, terkait bagaimana pelariannya selama satu bulan dan bagaimana dia bertahan hidup, masih kami dalami," ujar Ismailboby.

    Aan juga mengaku meminta keluarganya menghubungi polisi karena ingin menyerahkan diri. Namun, polisi tetap mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

    "Aan langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

  2. 2. Polisi dalami motif sakit hati

    Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Dari pemeriksaan awal, Aan mengaku menganiaya Jamil karena sakit hati. Keduanya diketahui bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik Haji Soekardi.

    Menurut pengakuan Aan, Jamil kerap menyebutnya malas bekerja. Aan juga mengaku sakit hati setelah diberhentikan pemilik usaha dan diminta tidak lagi datang bekerja.

    "Yang jelas, setelah kami amankan tadi, kami langsung menanyakan kepada tersangka terkait motifnya. Pengakuannya, motifnya karena sakit hati," kata Ismailboby.

    Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan tiga anggota keluarga meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan Aan untuk menganiaya korban.

    Aan menunjukkan lokasi pembuangan pisau tersebut kepada polisi. Petugas kemudian mencari dan mengamankan barang bukti itu, serta menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

    Sementara itu, dua telepon seluler milik korban masih dalam pencarian karena disebut tercecer setelah kejadian.

  3. 3. Tiga anggota keluarga meninggal

    Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

    Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha penggilingan daging di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (26/7/2026).

    Jamil (32), yang merupakan suami sekaligus ayah dalam keluarga tersebut, meninggal dunia di lokasi. Anak Jamil, RI (2), juga meninggal dunia di tempat kejadian.

    Sementara itu, istri Jamil, Nurhanisa, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, Nurhanisa meninggal dunia pada Rabu (5/8/2026).

    Atas perbuatannya, Aan disangkakan dengan sejumlah pasal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More