Appi Perluas Gratis Iuran Sampah, Syaratnya Warga Wajib Pilah dari Rumah

- Pemkot Makassar memperluas pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dari pelanggan listrik 450–900 VA menjadi hingga 1.300 VA.
- Penerima gratis iuran wajib memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut. Rumah penerima akan diberi stiker untuk identifikasi dan pengawasan kecamatan.
- Kebijakan ini bertujuan mengurangi sampah yang masuk ke TPA Tamangapa dengan pengelolaan dari rumah, termasuk pemanfaatan sampah organik dan nilai ekonomi anorganik.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika sebelumnya program menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, kini cakupannya akan diperluas hingga pelanggan 1.300 VA.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam. Penegasan serupa juga disampaikan Munafri saat menghadiri pesta rakyat di sejumlah kecamatan lainnya.
1. Cakupan gratis iuran sampah diperluas

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau langsung distribusi air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Jalan Dg Tantu, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Rabu (2/9/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar) Munafri mengatakan, perluasan program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pola pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” katanya.
Namun, pembebasan iuran sampah tersebut tidak hanya diberikan sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat. Program ini juga diarahkan untuk mendorong warga mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Tamangapa.
2. Warga wajib memilah sampah

ilustrasi sampah, sampah plastik (pexels.com/Carlos Daniel) Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, perluasan program tersebut disertai persyaratan bagi masyarakat penerima. Warga wajib memilah sampah rumah tangga sebelum sampah diangkut.
“Nah, tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” tegasnya.
Appi juga meminta pemerintah kecamatan memberikan penanda khusus berupa stiker pada rumah tangga yang memperoleh pembebasan iuran sampah. Penanda tersebut diperlukan untuk memudahkan identifikasi penerima sekaligus menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan program.
“Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” ujarnya.
3. Pemkot dorong sampah dikelola dari rumah

TPA Tamangapa di Makassar. (Dok. Pemkot Makassar) Menurut Appi, kebijakan pembebasan iuran sampah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah. Pemerintah ingin sampah tidak seluruhnya berakhir di TPA Tamangapa yang kini telah bertransformasi menjadi sanitary landfill, tetapi terlebih dahulu dikelola dari sumbernya.
“Ini untuk memastikan bahwa kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat tidak berhenti pada pemilahan sampah, tetapi melanjutkannya dengan pemanfaatan. Sampah organik diarahkan untuk dikelola, sedangkan sampah anorganik diharapkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi rumah tangga.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” tuturnya.

















