Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dinilai Lalai, Polisi Tetapkan Nahkoda KM Nurul Salsa Tersangka

Kota Makassar
Dinilai Lalai, Polisi Tetapkan Nahkoda KM Nurul Salsa Tersangka
Penyelidikan kasus kecelakaan laut KM Nurul Salsa di perairan Selayar. Dok. Istimewa
  • MA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
  • Penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres pada 12 Agustus 2026.
  • Penyidikan masih berjalan untuk mendalami pihak lain, sementara berkas MA telah dikirim ke Kejaksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa berinisial MA (36), sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Sukarman mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Selayar pada 12 Agustus 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, menetapkan MA (36), nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka karena dua atau lebih alat bukti yang cukup," kata Sukarman dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (1/9/2026).

  1. 1. Polisi masih dalami kemungkinan tersangka lain

    Salah satu korban yang ditemukan mengapung selama empat hari usai KM Nurul Salsa yang ditumpanginya tenggelam di perairan Selayar, Sabtu, 18
    Salah satu korban yang ditemukan mengapung selama empat hari usai KM Nurul Salsa yang ditumpanginya tenggelam di perairan Selayar, Sabtu, 18 Juli 2026. Dok. Basarnas Makassar

    Sukarman mengatakan, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    "Dan kami diperintahkan Kapolres untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain.

    Khusus untuk Tersangka MA, berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa," ujarnya.

  2. 2. Nahkoda dinilai lalai hingga menyebabkan korban meninggal

    Polisi memeriksa nahkoda dan tujuh anak buah kapal (ABK) KM Nurul Salsa di ruang Unit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu, K
    Polisi memeriksa nahkoda dan tujuh anak buah kapal (ABK) KM Nurul Salsa di ruang Unit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu, Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026). Dok. Polres Selayar

    Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, mengatakan, MA ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai nahkoda. Kelalaian tersebut diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam insiden tenggelamnya kapal.

    "Benar, sudah sebelum 17-an kita tetapkan satu tersangka, yaitu nahkoda KLM Nurul Salsa. Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," ujar Didid.

    Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.

  3. 3. Polisi masih terus lanjutkan penyidikan

    Peti jenazah korban tenggelamnya KM Nurul Salsa bernama Hasbi (41) saat hendak dimasukam ke mobil ambulans untuk dibawa ke Selayar, Jumat (2
    Peti jenazah korban tenggelamnya KM Nurul Salsa bernama Hasbi (41) saat hendak dimasukam ke mobil ambulans untuk dibawa ke Selayar, Jumat (24/7/2026). IDN Times / Darsil Yahya

    Didid mengaku telah memerintahkan Kasat Reskrim, Kasat Polairud, dan seluruh tim penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut.

    "Saya juga telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud serta seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," katanya.

    Menurutnya, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

    "Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana, siapapun kita akan tetapkan tersangka, dengan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku," tegas Didid.

    Berdasarkan hasil validasi bersama Pemerintah Daerah, kepolisian, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), total penumpang atau person on board (POB) KM Nurul Salsa tercatat sebanyak 76 orang.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 orang ditemukan selamat, empat orang meninggal dunia, dan 14 orang masih dinyatakan hilang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More