Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Kejati Sulsel Soal Kasus Nanas

- Bahtiar Baharuddin memenuhi panggilan ketiga Kejati Sulsel setelah dua kali mangkir.
- Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 19.30 Wita untuk mendalami materi penyidikan.
- Penyidik mengajukan pertanyaan tambahan dan meminta pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.
Makassar, IDN Times - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin akhirnya memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).
Bahtiar Baharuddin datang memenuhi panggilan ketiga penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Ia tiba didampingi tim penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah didalami penyidik.
Pemeriksaan terhadap Bahtiar dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga sekitar pukul 19.30 Wita
1. Sebelumnya dua kali mangkir

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan Bahtiar dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah materi penyidikan.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan ketiga penyidik," kata Soetarmi.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan Bahtiar untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang sebelumnya telah diperoleh dalam proses penyidikan.
2. Penyidik ajukan pertanyaan tambahan

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bahtiar Baharuddin gelar pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Provinsi DKI Jakarta. (Dok. Kemendagri) Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keterangan Bahtiar Baharuddin yang telah diberikan sebelumnya. Penyidik juga menyiapkan sejumlah pertanyaan tambahan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
"Pemeriksaan ini untuk mendalami materi pemeriksaan sebelumnya, termasuk mengonfirmasi keterangan-keterangan yang sudah ada," ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas dalam proses penyidikan.
"Ada beberapa pertanyaan tambahan yang diajukan penyidik untuk memperjelas dan melengkapi kebutuhan penyidikan," kata Soetarmi.
3. Kejati minta pihak yang dipanggil kooperatif

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya Sebelumnya, Kejati Sulsel telah meminta Bahtiar Baharuddin untuk menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. Sikap kooperatif dinilai penting agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
Soetarmi menegaskan setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan diharapkan memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut.
"Kami mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil penyidik agar kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Dengan hadirnya Bahtiar Baharuddin dalam panggilan ketiga, penyidik kini dapat kembali menggali keterangannya terkait perkara yang sedang ditangani Kejati Sulsel. Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.



















