Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bahtiar Baharuddin Gugat Kejati Sulsel lewat Praperadilan Kasus Bibit Nanas

Bahtiar Baharuddin Gugat Kejati Sulsel lewat Praperadilan Kasus Bibit Nanas
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Bahtiar Baharuddin menggugat Kejati Sulsel lewat praperadilan di PN Makassar untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar.
  • Praperadilan dinilai sebagai mekanisme koreksi prosedur hukum, bukan penentu bersalah atau tidaknya tersangka, dan tetap sah diajukan meski Bahtiar sudah tiga bulan ditahan.
  • Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka dalam kasus ini dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp50 miliar dari proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBN 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times – Mantan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui mekanisme praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Gugatan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur hukum yang dilakukan penyidik.

Permohonan praperadilan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dan akan mulai disidangkan pada Jumat (19/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Bahtiar menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

1. Praperadilan terdaftar di PN Makassar

Pengadilan Negeri Makassar/ Dok. IDN Times
Pengadilan Negeri Makassar/ Dok. IDN Times

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan Bahtiar terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Permohonan itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026. Permohonan tersebut diajukan ketika proses penyidikan masih berjalan dan perkara pokok belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Pengamat hukum pidana dari UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

“Praperadilan bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah sah atau tidaknya prosedur hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka,” kata Rahman, Selasa (16/6/2026).

2. Praperadilan dinilai sebagai koreksi prosedur hukum

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tingg
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Menurut Rahman, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka status tersangka bisa gugur. Namun, putusan itu tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara pokok.

Ia menjelaskan penyidik tetap dapat melanjutkan penanganan perkara dengan memperbaiki prosedur dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, praperadilan lebih dipandang sebagai alat koreksi atas prosedur, bukan penentu akhir perkara.

“Ini merupakan koreksi terhadap prosedur hukum, bukan putusan mengenai substansi perkara,” ujarnya.

Rahman juga menilai pengajuan praperadilan setelah tiga bulan menjalani penahanan tetap sah secara hukum. Selama pokok perkara belum masuk tahap persidangan, tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

3. Enam tersangka dijerat dalam kasus bibit nanas

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Bahtiar, tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Penyidik menduga proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBN Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp50 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek, mulai dari unsur pemerintah hingga pihak swasta. Atas dugaan tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More