Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan Meski Lokasi Belum Final

Kota Makassar
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan Meski Lokasi Belum Final
Pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan perwakilan warga Tamalanrea, PT SUS dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup membahas rencana pembangunan PSEL di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya Sih
  • Pemkot Makassar memastikan proyek PSEL tetap dilanjutkan sebagai program strategis nasional untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi ketergantungan pada TPA.
  • Lokasi definitif PSEL masih dibahas bersama pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel; kontrak berdasarkan Perpres 35/2018 akan diakhiri untuk beralih ke skema Perpres 109/2025.
  • Transisi proyek didampingi BPKP dan Kejati Sulsel, sementara Pemkot menegaskan keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta aspirasi warga menjadi prioritas dalam dialog dengan masyarakat dan investor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program strategis nasional penanganan sampah. Namun, penetapan lokasi pembangunan masih dibahas bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (SUS), dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan proyek PSEL Makassar akan mengikuti skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Sebelumnya, proyek ini juga menuai penolakan warga Tamalanrea yang meminta lokasi pembangunan dipindahkan karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

1. Pemkot pastikan proyek PSEL tetap dilanjutkan

IMG-20260806-WA0093.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT SUS dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pertemuan membahas rencana pembangunan PSEL di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri menegaskan pemerintah tetap mendukung pembangunan PSEL sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Makassar. Namun, seluruh proses pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku," kata Munafri.

Menurutnya, fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Kehadiran PSEL juga diharapkan mengurangi ketergantungan Kota Makassar terhadap TPA. 

2. Lokasi masih dibahas dan kontrak lama akan diakhiri

IMG_20260806_105139.jpg
Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Munafri menjelaskan pemerintah masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel terkait lokasi definitif pembangunan PSEL. Selain itu, mekanisme pembangunan juga disesuaikan dengan perubahan regulasi dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

"Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya," katanya. 

Dia mengatakan proses transisi tersebut mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pendampingan itu bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan," katanya.

3. Pemkot janji utamakan keselamatan masyarakat

IMG_20260806_104311.jpg
Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Munafri mengatakan pemerintah berperan sebagai regulator yang bertugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Dia menegaskan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian di tengah kebutuhan investasi di sektor pengelolaan sampah.

"Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan," katanya.

Dia menegaskan pertemuan dengan warga bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang dialog agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka.

"Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Munafri.

Munafri berharap dialog antara pemerintah, masyarakat, dan investor dapat menghasilkan solusi terbaik. Menurutnya, program penanganan sampah harus tetap berjalan tanpa mengabaikan aspirasi warga.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More