Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Usai Tegur Sopir Truk Serobot Antrean

- Petugas SPBU Simbuang, Mamuju, Abd Rahim (58), dibacok sopir truk AF (23) pada Rabu pagi setelah menegur pelaku yang diduga menyerobot antrean solar.
- Setelah cekcok, pelaku diduga mengambil parang dari mobil lalu membacok korban di punggung dan lengan. Korban dirawat inap di RS Bhayangkara Mamuju, sementara pelaku ditangkap.
- Penyidik menunggu hasil visum untuk menentukan pasal penganiayaan, serta mendalami dugaan pelanggaran UU Darurat terkait penggunaan parang. Barang bukti parang telah diamankan.
Makassar, IDN Times - Seorang petugas SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Abd Rahim (58), dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka akibat dibacok sopir truk berinisial AF (23). Peristiwa itu terjadi di SPBU Simbuang sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu (23/9/2026).
Pembacokan tersebut diduga dipicu persoalan antrean BBM jenis solar. Pelaku disebut emosi setelah ditegur korban karena menyerobot antrean kendaraan di SPBU.
1. Pelaku emosi setelah ditegur serobot antrean BBM

Seorang petugas SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok sopir truk. (Dok. Istimewa) Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku menyerobot antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar. Korban kemudian menegur pelaku hingga keduanya terlibat cekcok.
Pelaku yang tersinggung dengan teguran tersebut kemudian kembali ke mobil dan mengambil sebilah parang. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk membacok korban.
"Diduga ada bahasa tidak menyenangkan, dipanggil bodoh-lah, dimarahi, akhirnya pelaku ini kembali ke mobil dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang," ucap Ferdyan kepada awak media.
2. Korban alami luka sabetan di punggung dan lengan

Seorang petugas SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok sopir truk. (Dok. Istimewa) Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan. Abd Rahim kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku ditangkap dan dibawa ke Polresta Mamuju.
"Korban ini cukup serius lukanya karena hasil dari visum dan keterangan dokter tadi memang butuh jahit, untuk menutup luka yang terbuka dan saat ini masih dilakukan rawat inap," ucapnya.
Ferdyan menjelaskan, berdasarkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat.
"Adapun Pasal 466 ayat (2) KUHP baru mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.
3. Penerapan pasal menunggu hasil visum korban

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama) Namun, kata Ferdyan, apabila hasil visum menyatakan luka korban tidak masuk kategori luka berat, penerapan pasal dapat disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru. Pasal tersebut mengatur penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang. Pasal tersebut mengatur larangan membawa, memiliki, menguasai, atau menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan," kata dia.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)












![[CEK FAKTA] Viral Pamflet Ajakan Pawai LGBT di Makassar](https://image.idntimes.com/post/20260814/ilustrasi_cek-fakta2_a8733877-4830-411c-af9a-3bd587259b36.png)








